Terkait Penyebar Ujaran Kebencian Oleh Dosen USU, Polda Sumut Bakal Periksa Pemilik Akun Postingan Pertama

penyebar ujaran kebencian

topmetro.news – Dugaan penyebar ujaran kebencian yang dilakukan Himma Dewiyana, oknum PNS yang bekerja sebagai Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) telah resmi ditahan oleh Subdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Senin (20/5/2018) kemarin.

Hal itu dilakukan Polda Sumut untuk menindaklanjuti proses hukum yang harus dijalani oleh Himma Dewiyana yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun facebook miliknya.

“Sudah resmi ditahan, dipersangkakan melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman kurungan Maksimal 6 tahun penjara,” ujar Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herjoni SIK kepada wartawan, pada Selasa (21/5/2018) sore.

Namun, meskipun Himma telah ditahan Polda Sumut. Tempat dirinya (Himma) mengabdi/bekerja yaitu (USU) tidak juga mendatangi Mapolda Sumut dan memberikan bantuan hukum kepadanya.

“Belum ada sampai hari ini pihak USU datang, seperti menjenguk maupun memberikan bantuan hukum. Pihak pengacara pribadi dia (Himma) memang sudah datang pada (Senin malam),” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Himma melalui akun facebook pribadinya telah membagikan kiriman dari teman facebooknya.

Adapun postingan yang dibagikan melalui akun facebooknya yaitu “Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden.

“Iya keterangan dari Himma bahwasanya yang bersangkutan membagikan postingan tersebut dari teman facebooknya juga. Pertama kali yang posting dugaan ujaran kebencian tersebut juga kan diambil keterangannya,” ungkap AKBP Herjoni SIK.

Kronologis

Sebelumnya, Himma oknum PNS yang bekerja sebagai Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) ditangkap dirumahnya Jalan Melinjo II, Komplek Johor Permai, Medan Johor.

Himma ditangkap pada Sabtu (19/5/2018) karena postingan akun facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat nitizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment