topmetro.news – Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan terus didesak untuk segera mengungkap kasus dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi senilai Rp58 miliar yang ditangani selama tiga tahun belakangan ini.
Sebagian orang berpendapat, kasus dugaan korupsi yang diambil dari anggaran tahun 2012 bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu tersebut diduga sarat dengan kepentingan. Seperti yang diutarakan pengamat hukum, Julheri Sinaga SH bahwa, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Belawan, Yusnani, SH bertanggungjawab penuh terkait kasus tersebut.
“Kita meminta Asisten Pengawas Kejatisu segera memeriksa Kajari Belawan. Kalau tidak mampu dan tidak profesional segera evaluasi Kajarinya,” katanya kepada topmetro.news, Selasa (22/5/2018) kemarin.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan, kasus IPA PDAM tersebut sepenuhnya wewenang Kejari Belawan.
“Setahu saya sudah dalam tingkat penyidikan. Semuanya wewenang Kejari Belawan dan kita hanya memantau. Namun kalau terlalu lama kasus itu diungkap, saya tidak tahu pasti penyebabnya. Bisa jadi pada saat peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun kalau ada laporan tentang kejari Belawan terkait kasus ini, bisa saja diperiksa,” kata Sumanggar Siagian kepada topmetro.news, Rabu (23/5/2018).
Sumanggar menambahkan, kalau status sudah dipenyidikan, itu sudah tidak main-main dan sudah harus sampai dipersidangan.
“Kejaksaan pastinya sudah ada target untuk menetapkan tersangkanya. Pastinya kejaksaan sudah ada ‘TO’ untuk menetapkan siapa tersangkanya,” terangnya.
Ketika dipertanyakan tanggapan pengamat hukum mengenai ketidakprofesionalnya Kejari Belawan, Sumanggar enggan membahasnya.
“Namanya pengamat, kita tidak bisa melarang apa yang akan diungkapkannya,” terangnya.
Dugaan Rincian Biaya Proyek IPA PDAM Tirtanadi
Seperti disebutkan, dari Dari data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA PDAM Martubung seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.
Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.
Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.
Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.(TM/MR)
