Terkait Dugaan Korupsi IPA PDAM Tirtanadi Rp58 Miliar, DPRD Sumut Segera Panggil Kejari Belawan

DPRD Sumut

topmetro.news – DPRD Sumut segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusnani, SH terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung sebesar Rp58 miliar yang belum terungkap selama tiga tahun.

Surat pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, tersebut dikatakan langsung Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli saat diwawancarai topmetro.news. Dirinya menyesalkan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang begitu lama mengungkap kasus ini ke publik, sehingga menjadi tanda tanya besar di masyarakat.

“Ada juga laporan dari beberapa lembaga ke kita, terkait dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi yang sampai sekarang sedang ditangani Kejari Belawan. Kita segera panggil untuk dapat mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi. Jangan terlalu lama dibiarkan kasus ini mengendap disana, harus dijelaskan ke masyarakat sampai mana perkembangannya, biar tidak menjadi tanda tanya,” ucap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem ini.

Nezar juga menyayangkan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang bungkam jika ditanyai teman-teman media terkait kasus dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi ini.

“Kenapa mesti bungkam, sampaikan saja kepada media biar masyarakat tahu tentang kasus ini. Kita juga meminta Kejatisu segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Belawan. Kita tidak mau ada oknum penegak hukum yang coba main-main dengan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Nezar juga menambahkan, jika kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Lalu, lanjut Nezar, kenapa Kepala Kejaksaan Negeri Belawan terlalu lama mengungkap kasus ini.

“Buatlah kasus ini menjadi transparan, biar masyarakat jelas. Dan jangan coba-coba ada yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi, karena ini menyangkut uang negara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan kalau status sudah dipenyidikan, itu sudah tidak main-main dan sudah harus sampai dipersidangan.

“Kejaksaan pastinya sudah ada target untuk menetapkan tersangkanya. Pastinya kejaksaan sudah ada ‘TO’ untuk menetapkan siapa tersangkanya,” terangnya.

Dugaan Rincian Biaya Proyek IPA PDAM Tirtanadi

Seperti disebutkan, dari Dari data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA PDAM Martubung seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.

Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.(TM/TIM)

Related posts

Leave a Comment