topmetro.news – Ternyata pembangunan proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) PDAM Tirtanadi Martubung bernilai Rp58 miliar, nyaris tak memiliki dampak baik kepada warga sekitar.
Meskipun berada di Lingkungan XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, namun sebagian besar masyarakat tidak bisa menikmati air bersih dari Perusahaan Daerah Provinsi Sumatera Utara ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Nazir, warga Jalan Platina II, Lingkungan XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Nazir menegaskan bahwa kalau untuk menikmati air bersih, dirinya beserta masyarakat yang lain (lingkungan XI) harus membeli dari pengusaha.
“Padahal PDAM itu ada dilingkungan XI, tapi banyak masyarakat yang belum masuk air PDAM Tirtanadi itu,” ujar Nazir kepada wartawan pada Sabtu (26/5/2018).
Ungkapan senada disampaikan oleh Naima, mantan Kepala Lingkungan XI. Dirinya mengatakan bahwa sudah berulang kali memasukkan permohonan kepada PDAM Tirtanadi agar memasukkan air bersih kerumah warga, namun meskipun permohonan sudah lama dan berulang kali. Tetapi air tidak kunjung masuk.
“Sampai sekarang tidak masuk juga, kami juga tidak tahu mengapa bisa begitu,” ujarnya.
PDAM Tirtanadi Pernah Menyebabkan Banjir

Naima yang sudah 18 tahun mengabdi jadi kepala lingkungan kepada wartawan menuturkan bahwa keberadaan IPA Martubung PDAM Tirtanadi di Lingkungan XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli pernah menyebabkan banjir kerumah warga.
“Dulunya pernah meluap air PDAM Tirtanadi itu, jika PDAM mencuci bak airnya. Penyebabnya karena tanggulnya tidak disemen. Kira-kira dua tahun belakangan inilah,” ujarnya menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belawan tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung sebesar Rp58 miliar.
Diduga anggaran tahun 2012 yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu tersebut telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
DATA PROYEK
Dari data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA Martubung seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.
Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.
Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.
Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.(TM/MR)
