Terungkap! Kadis Perizinan Padang Lawas Patok Pengurusan IUP-B Rp250 Juta

Padang Lawas

topmetro.news – Arseh Hasibuan SH Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas (DPMPPTSP-Palas) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, Subdit III Tipidkor pada Senin (28/5/2018) kemarin.

“Arseh dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Doni Sembiring SIK dan Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan di Polda Sumut pada Rabu (30/5/2018) siang.

Sebagaimana diketahui, Arseh ditangkap dikarenakan meminta sejumlah uang kepada PT Dutavaria Pertiwi dalam kepengurusan Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) di Dinas Perizinan Padang Lawas.

“Padahal, seharusnya biaya perizinan yang dimohonkan PT Dutavaria Pertiwi adalah gratis, tetapi Arseh meminta sejumlah uang berkisar Rp 250 juta. Lalu pihak pemohon memberikan panjar (uang muka)sebesar Rp 50 juta dan sisanya rencananya akan ditranfer. Adanya informasi itu, lalu anggota (kepolisian) melakukan OTT terhadap Arseh Hasibuan disebuah hotel di Padang Lawas dan mengamankan barang-bukti uang sebesar Rp 50 juta,” tambahnya.

Sampai saat ini, lanjut mantan Dirresnarkoba Polda Sumut ini mengatakan akan melakukan pendalaman mengenai aliran dana yang diterima oleh Arseh Hasibuan mengenai perizinan yang ada di Padang Lawas.

“Saat ini kita (kepolisian) masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi mengenai kemana saja aliran uang dari Arseh Hasibuan ini. Apakah pimpinannya terlibat atau tidak ini masih pendalaman, pengakuan Arseh bahwa baru sekali ini dia melakukan kegiatan melanggar hukum terhadap pemohon izin,” tegasnya.

Kepada para pemohon izin di Sumatera Utara, kepolisian menghimbau jika ada praktek pungli dan sebagainya. Diharapkan melapor kepada pihak yang berwajib.

“Harapan kita agar praktek pungli dan memberatkan masyarakat dapat ditindak dan diberantas,” ujarnya menjelaskan.

Mengurus Perizinan Gratis

Ditempat yang sama, Arseh yang diwawancarai wartawan mengatakan bahwa seharusnya untuk mengurus perizinan misalnya (IUP-B) adalah gratis.

“Iya memang seharusnya gratis pak,” terangnya.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment