Polsek Dewantara Ringkus Dua Bandar Sabu

TOPMETRO.NEWS – Kepolisian Resort Lhokseumawe melalaui Polisi Sektor (Polsek) Dewantara meringkus dua pengedar asal Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/3/2107) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan tersangka kita tangkap adalah Y alias B (23) dan D alias WP (23) keduanya mahasiswa tinggal di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga meresahkan masyarakat karena aktivitasnya yang kerap bertransaksi sabu diwilayah tersebut, hal ini kita tindak lanjuti dengan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi tersangka Y alias B di depan RS Komplek Perumahan PT PIM,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut jelas dia, bahwa di saat pihaknya melakukan transaksi dengan tersangka langsung diringkus dan kita lakukan pemeriksaan, saat diperiksa dan ditemukan barang bukti sabu di dalam saku celana tersangka.

“Penangakapan ini kita kembangkan, tersangka Y alias B mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka D alias WP, kita langsung bergerak dan tersangka D kita ringkus dirumahnya dan ditemukan barang bukti diduga sabu di dapurnya,” Kata AKP Fitriadi.

Ditambahkannya, dari tersangka Y turut disita satu timbangan digital, satu paket kecil dengan berat sementara 0,57 gram, uang tunai Rp 590.000 Rupiah, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit HP Android merk samsung dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam.

Sedangkan dari tersangka D alias WP turut disita satu paket dengan berat sementara 1,16 gram, satu paket berat 0,68 gram, 1 satu paket 0,05 gram, uang tunai Rp1.030.000 rupiah, 1 satu unit HP samsung lipat dan 16 enam belas bungkus plastik kosong,”ujarnya

“Saat ini kedua tersangka kita amankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegas AKP Fitriadi.(TMD/025)

Related posts

Leave a Comment