Buron Dua Tahun, Rekanan Proyek Dinas PU Tebing Tinggi Diringkus di Lubuk Pakam

buron

topmetro.news – Direktur PT Sergai Putra, Ali Ombo diringkus oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara usai buron selama dua tahun.

Terpidana kasus korupsi proyek peninggian Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II sampai Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Tebing Tinggi ini diringkus dari kediaman orang tuanya di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Minggu (1/7/2018).

“Dia buron sejak tahun 2016 dan selalu berpindah-pindah tempat. Terakhir informasi dari masyarakat dia berada di rumah orang tuanya. Tim yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut langsung menuju lokasi dan meringkus Ali Ombo,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, pada Selasa (2/7/2018).

Usai meringkus terpidana 4 tahun 6 bulan penjara itu, tim dari Kejati Sumut langsung membawanya ke Kejari Tebingtinggi.

“Usai dilakukan proses administrasi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Tebing Tinggi untuk menjalani masa hukumannya,” urai Sumanggar.

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor PN Medan, Ali Ombo dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Robert Hendy.

Divonis 4 Tahun Penjara

Padahal jaksa saat itu meminta agar ALi yang dalam proyek itu sebagai rekanan dihukum 5 tahun penjara. Namun belakangan, ditingkat kasasi Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Ali yang didakwa merugikan Rp347juta dari total angggaran senilai Rp1 miliar itu dengan 4 tahun 6 bulan penjara.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment