Sodomi Enam Bocah, Pria Ini Akui Pernah Gauli Binatang Peliharaan

gauli-binatang-peliharaan

Topmetro.News – Gauli binatang peliharaan, agaknya pria ini pantas diperiksa kejiwaannya. Selain dipersangkakan menyodomi enam orang bocah, tersangka berinisial DR (38) yang ditangkap membuat pengakuan mengejutkan. Dia juga mengaku pernah ‘gauli’  binatang peliharaan seperti kucing dan ayam.

Tersangka DR yang tercatat sebagai warga Pasir Kihiyang, Desa Lebak Anyar, Kec Pasawahan, Purwakarta terpaksa diringkus personil Polres Purwakarta atas tuduhan menyodomi enam bocah ingusan di kampungnya, kemarin. Usai dimintai keterangan terungkap pula tersangka DR pernah melakukan hal tak senonoh terhadap ayam dan kucing.

Tersangka Diringkus di Rumahnya

AKBP Twedi AB, Kapolres Purwakarta Sabtu (7/7/2018) menjelaskan, pelaku pencabulan enam bocah laki laki diringkus di rumahnya Kp Pasir Kihiyang, setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Modusnya, kata Kapolres, mengajak sejumlah bocah laki-laki di sekitar lingkungan rumahnya untuk berenang di Sungai Cimunjul.

”Nah, saat berenang itu, DR melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang Rp 50 ribu untuk dibagikan. Lalu, satu per satu korban diperlakukan tak senonoh,” ungkap Kapolres.

Ternyata Pelaku pun Pernah Dicabuli

Di hadapan penyidik, DR mengaku perbuatan asusila itu dilakoninya sejak Mei 2018. DR nekat mencabuli para korban lantaran dirinya pernah mengalami nasib serupa. Saat itu pelaku masih berusia tujuh tahun. ”Saya ini sakit hati,” ucap DR tanpa merinci siapa pelaku yang mencabuli dirinya.

Sejak saat itulah, pelaku sering mengidap prilaku seks menyimpang. Bahkan, diakui DR, awal-awal pernah memerkosa hewan peliharaannya, ayam dan kucing. “Ya, dilakukan secara sadar,” katanya kepada polisi.

Menurut Kapolres, sejauh ini ada enam bocah laki-laki menjadi korban pencabulan DR.

Hingga kini polisi masih menunggu kemungkinan munculnya laporan lainnya dari korbannya. ”Yang terdata masih ada enam bocah korban pencabulan,” sebut Kapolres.

Kini DR tersangka pelaku sodomi dan gauli binatang peliharaan itu sedang meringkuk di rutan Mapolres Purwakarta. Dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Related posts

Leave a Comment