Kesbangpol Sumut Diduga Lakukan Perjalanan Fiktif, Pj Gubsu Perintahkan Inspektorat Cek

Pj Gubsu

topmetro.news – Pj Gubsu, Drs Eko Subowo MBA memerintahkan Kepala Inspektorat Sumut, OK Hendri melakukan pengecekan terkait dugaan perjalanan fiktif di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.

“Untuk membuktikan informasi itu, kita perintahkanlah Inspektorat untuk mengeceknya. Kalau memang itu benar, kita tidaklah sesuai UU ANS yang ada,” katanya kepada wartawan, di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, pada Jumat (13/7/2018) kemarin.

Dia berharap Inspektorat dapat segera menindaklanjuti informasi ini sehingga  tidak menjadi polemik kedepannya.

“Ok ya teman-teman itu dulu tanggapan saya, terimakasih ya,” katanya.

Sementara OK Hendri mengatakan, Inspektorat sendiri meminta para staf di Kesbangpol Sumut yang kerap ‘dipaksa’ meneken SPPD si pejabat yang tak berangkat itu ke Kantor Inspektorat Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan.

“Nama pengadu sendiri tetap akan dirahasikan oleh inspektorat. Dengan adanya pengaduan itu, pihaknya akan langsung menurunkan tim sesuai UU ANS yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, peyalahgunaan administrasi biaya perjalanan adalah korupsi.

“Jika ini tidak segera dilaporkan oleh PNS yang dirinya dipaksa meneken biaya perjalanan itu, padahal dirinya tidak berangkat, maka yang meneken itu yang akan menjadi tersangka nanti jika ada temuan. Makanya mumpung ini masih baru segeralah melaporkannya kepada inspektorat. Nama pelapor akan kami rahasiakan,” katanya.

Dia meneturkan, dengan adanya pengaduan itu nanti, pihaknya akan memanggil yang terlibat di dalamnya.

“Karenanya PNS tersebut harus membuat pernyataan dan penandatanganan bersama kalau mereka dipaksa melakukan penandatanganan perjalanan fiktif. Siapa yang menyuruh mereka melakukan itu. Kalau dilihat dari kajian hukum yang menandatangani yang kena sanksi di sini. Misalnya diteken Rp50 yang dia terima cuma Rp10. Tetap saja yang diterimanya itu adalah Rp 50. Kenapa dia mau meneken sebesar Rp 50,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, pejabat struktural di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut diduga sering melakukan perjalanan fiktif. Satu diantaranya yakni, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Fazri Efendi Pasaribu. Dia dituding kerap memakai ‘joki’ dan ‘menukangi’ surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas namanya.

“Seperti pada 23 April lalu, dia (Fazri, Red) ditugaskan berangkat ke Simalungun. Tapi malah dia menyuruh staf yang berangkat ke sana. Sementara dia mengikuti kegiatan deklarasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Kantor Gubsu,” ujar seorang PNS yang tidak mau disebutkan namanya di instansi tersebut kepada wartawan, belum lama ini.

Kata sumber itu, kondisi seperti ini sering terjadi di instansi mereka. Bahkan dia membeberkan, para staf kerap ‘dipaksa’ meneken SPPD si pejabat yang tak berangkat itu, dan diberi uang sebagai bentuk terimakasih atas tanda tangannya.

“Kalau tidak bersedia, maka akan diberi tekanan padanya. Kami punya bukti yang cukup atas masalah ini. Bahkan staf yang ditekan itu siap bersaksi bila temuan ini dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Hal seperti ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut sebab akan jadi preseden buruk kedepannya.

“Selain jadi contoh yang tidak baik kepada jajaran, juga sudah merugikan keuangan negara melalui SPPD. Sekarang ini saja mainnya di sana dan pegawai-pegawai itu sudah resah,” katanya.

Sementara Fazri Effendi Pasaribu yang dikonfirmasi di kantornya kepada wartawan mengaku, bahwa tuduhan kepadanya itu tidak benar, dan justru lebih menjurus ke fitnah.

“Benar memang saya ada ditugaskan ke Simalungun oleh pimpinan, untuk melakukan koordinasi dengan Kesbangpol Simalungun terkait pelaksanaan Pilgubsu di daerah itu. Tapi ditengah perjalanan, saya diperintah untuk kembali mewakili bapak kepala badan menghadiri acara deklarasi LHKPN yang diselenggarakan KPK dan Kemendagri. Jadi menurut saya ini fitnah,” katanya.

Dia bahkan menantang orang yang menuduhnya itu untuk membuktikan ada apa tidak uang SPPD waktu ke Simalungun yang ia terima.

“Saya juga tidak ada menyuruh atau meminta orang lain menggantikan saya untuk hadir ke acara di Simalungun. Buktikanlah hotel saya menginap di sana apa, mana duit yang saya terima dari perjalanan tersebut. Sepersen pun tidak ada saya terima,” katanya.

Lagian, sambungnya, dirinya baru saja menjabat tiga bulan sebagai kabid di Kesbangpol Sumut. Jadi darimana bisa seenaknya melakukan perjalanan dinas secara rutin, baik ke daerah-daerah di Sumut ataupun luar provinsi.

“Namanya juga orang yang baru masuk ke rumah yang baru, mana pula saya terpikir mau jalan ke sana kemari. Tentu urusan di dalam dan perintah atasan yang pertama saya kerjakan,” tegasnya.(TM/ERRIS)

Related posts

Leave a Comment