topmetro.news – Setelah buron selama setahun, tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menangkap Dodi Asmara, tersangka kasus korupsi pengadaan buku, alat peraga dan CD, di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai sebesar Rp1,2 miliar anggaran tahun 2017.
Dodi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tersebut, diringkus di salah satu hotel Jalan Darusalam, Kota Medan, tempatnya bekerja sebagai sopir, pada Minggu (22/7/2018).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu menjelaskan, proses penangkapan tersangka Dodi dilakukan di kawasan jalan Darussalam kota Medan, setelah dilakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya.
“Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka selama ini sering terlihat di Jalan Darussalam, Medan. Dari informasi itu, kita melakukan pengintaian selama empat hari terhadap tersangka. Hingga akhirnya hari ini, kita berhasil menangkap tersangka di sekitar salah satu Hotel di jalan Darussalam, Medan,” ucap Sumanggar.
Diterangkan Sumanggar, ternyata selama ini tersangka bekerja sebagai sopir di Hotel tersebut.
“Iya, dari informasi akhirnya diketahui bahwa selama ini tersangka bekerja sebagai driver (sopir) Hotel yang biasa bertugas mengantar pengunjung hotel ke Bandara Kualanamu,” terang Sumanggar.
Sementara itu, Kepala Kejari Binjai, Antonius Saragih menuturkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu, Leo Simanjuntak dan timnya.
“Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu. Kami dari Kejari Binjai hadir untuk mendukung proses penangkapan itu,” ucap Kepala Kejari Binjai, Antonius Saragih kepada wartawan sembari memboyong tersangka kembali ke Binjai.
Antonius menyebutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Selain tersangka Dodi Asmara selaku Direktur Utama (Dirut) CV Aida Cahya Lestari yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut, juga telah menetapkan mantan Plt Kadis Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting dan seorang PPK bernama Bagus Bangun.
“Terhadap dua tersangka lainnya tidak kita lakukan penangkapan, karena hingga saat ini mereka kooperatif dalam proses penyidikan. Sedangkan tersangka Dodi Asmara, tidak kooperatif karena selalu mangkir di setiap pemanggilan,” ujar Antonius.
Ditambahkan Antonius, kasus ini akan terus dikembangkan. Pihaknya tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan, bila memang setelah penyidikan lebih lanjut nanti akan ditemukan tersangka-tersangka lainnya.
“Sejauh ini tersangka Dodi mengaku bahwa dirinya hanya sebagai Direktur Utama ‘boneka’ dalam kasus ini. Dia mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu dalam proyek ini, ia hanya disuruh menandatangani berkas proyek tersebut dan diberi uang Rp20 juta. Pengakuan tersebut masih kita teliti sambil mencari siapa dalang dibelakang tersangka ini. Jika ada tersangka lainnya, akan segera kita tindak tegas,” tambah Antonius.
Sumanggr kembali menjelaskan, dalam kasus ini tersangka sebagai direktur utama CV Aida Cahya Lestari, terlibat dalam kasus korupsi dengan cara memanipulasi data pengadaan proyek itu.
Manipulasi Data
“Dari pengembangan kasus ini, tersangka Dodi terlibat dalam memanipulasi data dalam pengadaan proyek tersebut. Sebagian pengadaan itu ada yang di mark-up oleh tersangka dan sebagian bahkan ada yang fiktif. Untuk kerugian negara, belum kita hitung dan segera kita ketahui setelah pengembangan kasus ini,” jelas Sumanggar.(TM/PAL)