Terlibat Setengah Kilo Gram Sabu, Mantan Pejabat Bank Sumut Dihukum 7 Tahun Penjara

penjara

topmetro.news – Terlibat peredaran setengah kilo gram sabu, Mantan Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumut Tebing Tinggi, Erwin Hamonangan Sitinjak (47) warga Komplek Perumahan Tenera Indah Blok D No 12, Jalan Karya Wisata Ujung, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Selain Erwin, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama yakni Khairuddin alias Roy, Hasnul Arif dan Dian Khaidir alias Dian.

“Terdakwa Khairuddin alias Roy dan Hasnul Arif dijatuhi hukuman selama 11 tahun serta Dian Khaidir alias Dian dijatuhi hukuman selama 12 tahun. Ketiganya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,” ujar hakim saat sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/8/2018).

Perbuatan keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Erwin selama 13 tahun dan ketiga terdakwa lainnya masing-masing selama 15 tahun menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pantauan awak media, tak ada raut penyesalan yang keluar dari wajah terdakwa Erwin dan ketiga terdakwa lainnya. Padahal diketahui juga, pada Sabtu (19/7/2014) lalu, Erwin pernah ditangkap Polres Tebing Tinggi saat nyabu di rumah dinasnya bersama dua rekannya, Syariaman Purba (38) seorang oknum Kasi (Danton) Satpol PP Kota Tebing Tinggi dan Muhammad Nur Nasution (34) warga Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Tebing Tinggi. Tidak diketahui berapa hukuman yang dijatuhkan PN Tebing Tinggi kepada mereka.

Tepatnya pada November 2017 lalu, Erwin kembali ditangkap polisi di parkiran KFC, Jln AH. Nasution, Medan. Kali ini Erwin terlibat jual-beli sabu seberat 500 gram bersama ketiga terdakwa. Dari tangan mereka juga diamankan timbangan elektrik serta alat hisap sabu sebagai barang bukti. (TM/PAL)

Related posts

Leave a Comment