Topmetro.News – Mantan Dirkeu Pertamina (Persero) Frederik Siahaan dijebloskan ke penjara. Dia ‘menginap’ di penjara selama 20 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa dirinya. Mantan Dirkeu Pertamina yang ditahan itu disebut-sebut terlibat dalam kasus investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 silam.
M Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menerangkan, tersangka Frederik Siahaan, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Pertamina itu ditahan setelah diperiksa sekitar 7-8 jam di Kejaksaan Agung.
Dia menyebut Frederik Siahaan terpaksa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai 30 Agustus-18 September 2018 lantaran khawatir akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka (FS) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terkait tindak pidana korupsi di PT Pertamina,” tuturnya, Kamis (30/8/2018).
Menurut dia, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menahan Bayu Kristanto, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina.
Mantan Dirkeu Pertamina ‘Gol’, Mantan Dirut Masih Bebas Berkeliaran
Namun, sambung dia, hingga kini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan masih bebas.
sekadar diketahui, kasus itu terjadi tahun 2009 ketika Pertamina lewat anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Selanjutnya perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken, 27 Mei 2009. Nilai transaksinya 31 juta Dolar AS.
Akibatnya, perusahaan ‘plat merah’ ini harus merugi 26 juta Dolar AS termasuk (cash call) dari Blok BMG. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Sialnya, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata 252 barel per hari.
Direksi diduga kuat mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara 31 juta Dolar AS dan 26 juta Dolar AS atau setara Rp 568 miliar. (*)

