Terjadi di Paropo..!!! Pelaku Pencabulan Anak Meringkuk di Polres Dairi

anak dicabuli

Topmetro.News – Terjadi di Paropo persisnya di Desa Paropo Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi, seorang pelaku pencabulan anak ditangkap dan kini meringkuk di sel Mapolres Dairi. Peristiwa yang viral di media sosial lantaran terjadi di Paropo ini sempat menyita banyak perhatian publik.

Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi dibawah komando Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Dolly Nelson Nainggolan menyebutkan Kamis (20/9/2018) mengamankan dan menahan seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Paropo.

Terjadi di Paropo, Korban Meringis Kesakitan

Menurut polisi, pelaku pencabulan dimaksud berinisial HS (28) tercatat sebagai warga Desa Sihotang Hasugian Dolok 1 Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan. Disebutkan, korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya), berusia 5 tahun yang tinggal bersama orangtuanya di Desa Paropo Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi.

Polisi menambahkan, kejadian memalukan itu terjadi sekira pukul 23.00 Wib, saat orang tua kandung Melati sedang tidur mendengar suara tangisan Melati. Kemudian ibu kandungnya terbangun dan melihat Melati sedang menagis kesakitan. Melihat kondisi itu sang ibu bertanya: ”Kenapa kau menangis?”

Kemudian Melati menjawab: ”Sakit kali ini, mak (sambil menunjukkan arah kemaluannya).”

Saat itu juga Melati menunjuk alas tempat tidurnya yang sudah dipenuhi darah segar.

Kemudian si Ibu bertanya lagi: ”Siapa yang bikin?”

Melati pun menjawab pelaku yang berinisial HS itu.

Tanpa berpikir panjang, keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib Melati dibawa orangtuanya ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pertolongan medis agar pendarahan bisa berhenti.

Usai dari Puskesmas, orangtuanya resmi mengadu ke polisi.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya setelah ditangkap, terhadap pelaku HS Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi menerapkan pasal setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) , (2) Jo Pasal 76E dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TMD.htc)

Related posts

Leave a Comment