topmetro.news – Amiruddin alias Amir alias Edoi (24) yang dijerat pidana tanpa hak menawarkan, menjadi perantara (kurir) narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat bruto 20.099 gram, Rabu (21/11/2018) akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati.
Majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti SH dalam sidang puncak pembacaan vonis di PN Medan meyakini unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, telah terbukti.
Hanya saja pidananya bukanlah ancaman terberat yakni hukuman mati sebagaimana tuntutan tim JPU dalam persidangan sebelumnya. Amiruddin divonis pidana penjara seumur hidup. Di bagian lain memerintahkan JPU agar terdakwa tetap ditahan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghormati program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya.
Terdakwa Lain Terancam Hukuman Mati
Sedangkan kedua terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Dedi dan Zulkifli juga sama-sama dituntut hukuman mati, masih menunggu sidang putusan.
Dalam dakwaan disebutkan, Amiruddini merupakan orang suruhan Cece (DPO) untuk menerima mobil Toyota Avanza dari terdakwa Zulkifli dan Dedi. Keduanya merupakan orang suruhan Amrizal (meninggal dunia). Mobil putih dengan nomor polisi B 2139 SZK itu baru tiba dari Aceh. Di dalamnya terdapat 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram.
Sesuai perintah, Amiruddin pun bertemu Zulkifli dan Dedi di depan loket Bus Simpati Star Jalan Asrama Medan, Minggu (25/2/2018). Di sana dia menerima kunci mobil Avanza pengangkut narkotika yang diparkir di depan Hotel Antara Jalan Gatot Subroto Medan.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Amiruddin saat mengambil mobil yang membawa narkotika itu di halaman Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto, Medan sekitar pukul 12.25 WIB. Sementara Zulkifli dan Dedi ditangkap di dekat loket Bus Simpati Star.
Rumah kontrakan Amiruddin di Kompleks Taman Impian Indah Blok D, Jalan Banteng, Medan, digeledah. Di sana ditemukan lagi lima bungkus sabu dengan berat total 500,5 gram. Narkotika itu didapat Amiruddin dari bosnya bernama Cece.
reporter: Robert Siregar
