Pemko Medan Diminta Tindak Grand D’Blues Karaoke

grand d'blues

topmetro.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak pihak pemerintah kota (pemko) melalui organisi perangkat daerah (OPD) agar dapat bertindak tegas terhadap Grand D’Blues Karaoke. Pasalnya, di tempat hiburan berlokasi di Jalan Kapten Muslim Medan itu terbukti ada penggunaan dan peredaran narkoba.

Desak itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

“Ini sudah yang kedua kalinya terdapat pelanggaran karena terdapat adanya narkoba yang diduga dilakukan karyawan D’Blues sendiri. Jadi kita desak Dinas Pariwisata Kota Medan segera mengambil tindakan cepat. Karena persoalan narkoba sudah tidak bisa lagi diberikan toleransi,” tegasnya.

Tutup Grand D’Blues

Politisi muda PDI Perjuangan itu juga berharap agar Poldasu dapat lebih transparan. “Kita berikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan Tim Poldasu. Dan di bawah kepemimpinan Bapak Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, kiranya tetap memegang teguh amanat menyatakan perang terhadap narkoba. Termasuk persoalan di D’Blues kiranya dapat transparan dan terbuka kepada publik,” ucap Boydo, seraya tetap berharap adanya sikap tegas Pemko Medan.

Sebelumnnya, Hendra DS yang merupakan mantan Ketua Komisi C juga telah mendesak Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) agar mencabut izin tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional. “Apalagi terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba. Seperti Karaoke Grand D’Blues,” tandas anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura ini.

Sebagaimana pernah diberitakan media, sebanyak 16 pengunjung diamankan. Termasuk karyawan yang terdiri dari kapten, waiters, dan kasir juga diamankan saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment