topmetro.news – Dinilai berbelit-berbelit menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa atas nama Ir M Suhairi, majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH menegur Ahmad Thamrin.
Mantan Direksi Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut ini sedang bertindak sebagai saksi.
“Saudara saksi harus tegas supaya perkara ini menjadi terang benderang. Agar kami majelis tidak salah dalam menjatuhkan putusan terhadap saudara terdakwa ini. Saudara tidak konsisten. Mana yang menguntungkan diri saudara, itu yang diangkat. Belakangan bilang kasusnya sudah empat tahun lalu. Fisik sama daya ingat saudara masih kuatnya saya lihat,” cerca Sapril.
Sidang lanjutan perkara korupsi atas nama M Suhairi selaku PPK (pejabat pembuat komitmen)/pimpinan proyek (pimpro) paket pekerjaan di lingkungan PDAM Tirtanadi TA 2012, Senin (26/11/2018), di Pengadilan Tipikor PN Medan, berjalan alot.
Pengakuan Ahmad Thamrin
Saksi mengakui kalau terdakwa selaku PPK atau pimpinan proyek (pimpro) tidak ada terlibat dalam pengajuan pembayaran progres pelaksanaan proyek ke PDAM Tirtanadi. Maupun menerima pembayaran progres pekerjaan proyek.
Mekanismenya, pihak kontraktor selaku pemenang tender sekaligus yang mengerjakan proyek mengusulkan pencairan dana misalnya tahapan 20 persen (Rp11 miliar) ke unsur Direksi PDAM Tirtanadi. Yakni Direktur Administrasi dan Keuangan (pernah dijabat saksi Thamrin). Juga Direktur Air Bersih, dan Direktur Air Limbah.
Ketika dikonfrontir kepada terdakwa Suhairi, saksi Ahmad Thamrin akhirnya membenarkan kalau masalah prinsipil keterlambatan proyek adalah akibat lambatnya keluar izin dari instansi terkait dalam pelaksanaan ‘engineering procurement construction’ (EPC) pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kawasan Martubung senilai Rp58 miliar TA 2012,
Saksi sendiri ikut membubuhkan tanda tangan progres pekerjaan proyek tersebut.
Saksi Thamrin tidak mampu menjawab pertanyaan majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa, mengapa Suhairi duduk di ‘kursi pesakitan’. Sementara saksi dan petinggi lainnya turut membubuhkan tanda tangan disetujuinya pencairan dana ke kontraktor melalui bendahara Tirtanadi. Padahal berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), kondisi pekerjaan fisik di lapangan tidak demikian.
Sidang berlangsung hingga petang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim sampai dua kali menskors sidang dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ketiga.
Pekerjaan Seolah 100% :
Dilansir sebelumnya, perkara korupsi dimotori Kejari Belawan tersebut telah menetapkan dua terdakwa Ir M Suhairi dan Flora Simbolon (berkas terpisah) selaku Staf Keuangan KSO PT Promits-LJU atas nama PT Promits dan PT Lesindo Jaya Utama sebagai kontraktor.
Pada 4 Oktober 2016, Suhairi membuat laporan kepada unsur direksi untuk permohonan pembayaran Termin 4 (Progres 100 persen) KSO Promits-Lju. Diajukan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan pembayaran termin IV. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Kemudian direksi yaitu saksi Ir Sutedi Raharjo (Direktur Utama), saksi Ir Arif Haryadian (Direktur Administrasi dan Keuangan), saksi Ir Delviyandri (saksi Direktur Air Bersih), dan saksi Ir Heri Batanghari (Direktur Air Limbah) membuat masing-masing disposisi setelah diperiksa dari kelengkapan tagihan pada termin IV pada prinsipnya sudah dapat dibayarkan.
Seolah pekerjaan sudah selesai 100 persen. Padahal Tim PPHP pada tanggal 20 Juli 2016, tanggal 22 Juli 2016 dan 28 Juli 2016 masih melakukan pemeriksaan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PPHP sesuai surat tanggal 26 Agustus 2016 dan surat tanggal 29 Agustus 2016, terdapat pekerjaan yang belum selesai. Yakni mulai dari Milestone 1 s/d Milestone 10.
reporter: Robert Siregar
