Terekam CCTV, Pencuri Ini Diciduk Polisi Dari Rumahnya

terekam CCTV

Topmetro News – Seorang pencuri yang terekam CCTV (kamera pengintai), Aguan (40) warga Jalan Tuamang Keluraham Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Medan Tembung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, di rumahnya, kemarin malam.

Tersangka ditangkap, lantaran melalukan pencurian barang-barang Sanitary seperti kran air panas/dingin, dua buah kran tembak, 1 set kunci pintu merk Avicci, 1 buah rakerk shampoot, milik korbannya Constantine (33) warga Krakatau. Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian Rp2.750.000.

Agaun melakukan aksinya bulan lalu dengan cara memanjat rumah yang ada di sebelah rumah korban. Saat itu barang-barang di curi Aguan, dengan cara masuk dalam ruko korban yang tidak ada pintunya di lantai III, Aguan mengambil barang sekaligus.

Paginya, 16 Oktober 2018, korban mendapat kabar dari tukang yang akan bekerja. Bahwasannya ruko di Aguan dan barang sebagian hilang. Mendengar itu, korban langsung menuju rumah yang sedang di rehabnya. Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan datang ke tkp. Selesai itu, korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan dengan nomor STTPL /2066/ X / 2018/ SPKT Percut.

“Lagi dirumah saya di telepon tukang, ruko saya yang sedang direhab. Dikatakan mereka, barang-barang hilang dicuri Aguan,” ucap korban.

Wajah Pelaku Terlihat di CCTV

Dari hasil rekaman cctv tampak wajah pelaku pecurian Aguan, yang berusaha menggeser letak cctvnya kearah lain sebelum melakukan aksinya. Keterangan saksi-saksi yang berhasil didapat wartawan di lokasi kejadian, bahwasannya Aguan yang melalukan pencurian milik korban.

“Iya bang, saya langsung melihat si Aguan memanjat melalui rukonya menyeberangi kesini bang dan melihat dia mengambil barang-barang yang sanitary tersebut dan ketika memergokinya, dia melarikan diri kerukonya bang,” ujar Budi dan Giok tukang bangunan yang bekerja di rumah korban.

Saat ini, tersangka Aguan harus menahan dinginnya sel tahanan Poslek Percut Seituan. Sebelum berkasnya di limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpisah Kapolsek Percut Seituan Faidil Zikri SH SIK ketika di konfirmasi wartawan membenarkan penangkapan Aguan.

“Ya, tersangka sudah kita tahan dan di kenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Reporter: Iswandi, Surya

Related posts

Leave a Comment