Topmetro News – Petugas Polda Sumatera Utara berhasil meringkus satu dari dua anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang telah buron beberapa waktu lalu, terkait tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas.
“Betul ada kita amankan satu tersangka anggota DPRD Tapteng oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu malam kemarin,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Ronny Samtana, kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).
Tersangka yang berhasil dibekuk petughas tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao. Pelaku diringkus dari tempat persembunyian di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Kita masih mengejar seorang lagi anggota dewan Tapteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up atau biaya dinas perjalanan fiktif tahun 2016/2017 yakni Sintong Gultom,” ungkap Ronny.
Disinggung mengenai ada pelaku selain kelima anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ronny belum bersedia berkomentar. “Kita fokus yang lima ini dulu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah mengamankan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban dan Hariono Nainggolan, sejak Jumat (30/11/2018) lalu.
Sesuai dalam Laporan Polisi Nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018, kelima tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350 dengan cara melakukan perjalanan fiktifdan menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah tahun 2016 dan 2017.
Reporter: Robert Siregar