Simpan 1 Ons Ganja, Pria Ini Tahun Baru di Sel

ganja 1 ons

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang tersangka kepemilikan ganja sebanyak 1 ons di rumahnya, Rabu (19/12/2018).

Tersangka bernama Herru Sika alias Eka (35) warga Jalan Seksama Gang Mukmin, Kecamatan Medan Amplas ini, harus tahun baru di sel tahanan Polsek Patumbak.

Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SH Rabu (19/12/2018) malam kepada wartawan menerangkan, sebelum di tangkapnya tersangka. Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria yang mengedarkan ganja di Jalan Seksama.

“Mendapat info dari masyarakat tersebut, kami langsung menuju lokasi yang di maksud. Sampainya disana kami melakukan pengintaian dan melihat pria tersebut,” kata Iptu Budiman.

Tidak mau tersangka kabur, lanjut Kanit Reskrim. Unit Reskrim langsung melakukan penggrebekan di rumah Eka. Di dalam kamarnya, didapatkan 2 bungkus koran yang berisikan narkotika jenis ganja.

“Saat kita intograsi terhadap tersangka. Dirinya mengakui barang haram narkotika jenis ganja itu miliknya seberat 1 ons,” terang Kanit.

Eka dan narkotika jenis ganja miliknya, langsung di boyong ke Mapolsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum proses yang berlaku.

“Akibat perbuatanya tersangka di kenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Sunggal ini.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment