Dua Pengusaha dan Bendahara Pemenangan Pangonal Dihadirkan KPK

KPK

topmetro.news – Giliran dua pengusaha, yaitu Aswin Wiryadi dan Aswan Wiryadi, serta Abu Dalimunthe mantan bendahara pemenangan Pangonal ketika ikut Pilkada Labuhanbatu dihadirkan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang lanjutan korupsi terdakwa Pangonal Harahap, mantan Bupati Labuhanbatu, Kamis (20/12/2018), di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Majelis hakim adhoc tipikor langsung menggali keterkaitan kedua pengusaha perkebunan tersebut dengan terdakwa Pangonal Harahap.

Beli Kebun Sawit

Menurut saksi Aswin Wiryadi, bermula dari informasi dari adiknya Aswan Wiryadi bahwa Pangonal menawarkan pembelian kembali kebun sawit seluas 96,3 ha di Kecamatan Haholongan, Padang Lawas senilai Rp7 miliar. Aswin waktu itu hanya sanggup membeli Rp3,1 miliar. Bersama beberapa pengusaha lainnya, akhirnya terhimpun dana Rp7 miliar untuk pembelian kebun sawit tersebut.

Namun karena terdakwa tidak bisa menyanggupi penguasaan lahan dan surat silang sengketa sesuai kesepakatan, urai adiknya Aswan Wiryadi, Aswin kemudian komplain meminta agar uang Rp7 miliar dikembalikan terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2016 terdakwa menerima transferan uang dari Efendy Sahputra alias Asiong sejumlah Rp3.490.000.000,00 melalui rekening Bank BCA atas nama Aswan Wiryadi. Asiong sendiri lebih dulu divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pengembalian uang tahap kedua tanggal 10 Februari 2016 sejumlah Rp3.490.000.000,00 juga atas nama Asiong, melalui rekening Bank BCA atas nama saksi Aswin.

Dalam kesempatan tersebut anggota majelis hakim Ferry Sormin SH menyoroti soal transaksi kual beli kebun sawit tersebut, tidak membayar pajak (PPH) kepada negara. Saksi Aswan mengatakan, bersedia membayar PPH.

Sementara dalam pemeriksaan saksi Abu Dalimunthe, Ferry Sormin SH mencaritahu keterkaitan saksi dengan terdakwa Pangonal. Akhirnya terungkap Dalimunthe sebelumnya ada hubungan bisnis sewa menyewa alat berat proyek. Saksi beberapa kali menyewa alat berat terdakwa. Selanjutnya saksi dipercayakan sebagai bendahara pemenangan Pangonal Harahap di bursa Pilkada Labuhanbatu.

Hanya saja sepengetahuan saksi, Asiong pernah cerita akan mengirimkan uang ke rekening Aswin Wiryadi. Namun dua bulan setelah dilantik menjadi Bupati Labuhanbatu, saksi Dalimunthe ‘didepak”.

OTT KPK

Sementara dalam persidangan awal, penuntut umum dari KPK Dody Sukmono SH dan Mayhardy Indra Putra menjerat Pangonal dengan pasal berlapis. Secara melawan hukum atas jabatan dan fasilitas yang dimilikinya menerima Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha.

Panginal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah oengembangan, terdakwa Efendi Syaputra alias Asiong (berkas terpisah) dibekuk di Labuhanbatu. Untuk ‘mengelabui’ aparat penegak hukum, terdakwa Pangonal memberikan kode tertentu tentang perusahaan mana saja direstuinya sebagai pemenang lelang dengan cara mengganti huruf A menjadi nomor 1 hingga huruf Z dengan kode angka 26.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment