Topmetro News – Napi pakai HP (ponsel) di balik jeruji besi, sepertinya persoalan ini sudah sejak lama. Namun mengapa hingga kini para napi pakai HP seolah bebas, padahal posisinya berada di balik jeruji besi?
Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi memang tidak membantahnya,
Napi Pakai HP di Penjara Bakal Diberantas
Namun, Priyadi mengaku kurang lebih 4 bulan belakangan sudah melakukan tindakan serius di Lapas.
“Kita lakukan mulai lewat drone di atas genteng dan plafon kita selesaikan semua, untuk mencari keberadaan HP. Tentu kalaupun masih ditemui kami akan melakukan langkah lanjut, sebagai komitmen kami untuk pemberantasan terhadap narkoba,” kata Priyadi seperti dikutip dari BentengNews.
“Kami menjadi salah satu tempat keterlibatan masalah-masalah narkoba. Arahan pimpinan pak menteri kepada kami dan dirjen untuk tetap waspada,” kata Priyadi di Dermaga Bea Cukai Belawan, Selasa (15/1/2019).
Bebasnya para napi pakai HP di penjara mengakibatkan bandit narkoba leluasa mengendalikan peredarannya dari balik jeruji besi.
Tiga Orang Bandit Narkoba Ditangkap
Teranyar, tiga tersangka diamankan dalam kasus ini yakni Saiful Bahri alias PUN (28), Muhammad Zubir (28) dan Muhammad Zakir (23).
Mereka diamankan saat sedang membawa barang narkotika sabu seberat 70 Bungkus dengan berat 72 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10.000 butir dengan berat 2,272 dari Malaysia dengan menggunakan Boat KM Karibia.
Namun di belakang aksi penyelundupan 70 bungkus berisi sabu seberat 72 Kg dan 2 bungkus berisi pil ekstasi di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Aceh, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 09.00 WIB itu, ternyata dikendalikan seorang napi (narapidana) bernama Ramli, yang dihukum seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Berita Terkait: NAPI TANJUNG GUSTA KENDALIKAN PEREDARAN NARKOBA, DISITA 70 KG SABU
Sebagaimana dilaporkan Topmetro.News sebelumnya, napi Tanjung Gusta Medan diakui mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Dasar pengakuan itu terungkap saat Satgas Operasi BNN bekerjasama dengan Bea Cukai menangkap kapal dan tiga anak buah kapal (ABK) yang diduga membawa narkotika di perairan Lhoksukon, Langsa – Aceh Utara.
Irjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, petugas menemukan barang bukti berupa 72 bungkus narkoba di bawah kemudi kapal.
Barang bukti itu terdiri dari 70 bungkus sabu-sabu dan dua bungkus ekstasi dengan total berat kurang lebih 72 kilogram.
Reporter: JEREMI TARAN