topmetro.news – DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi perda. Perda Pemukiman Kumuh itu diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (21/1/2019).
Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat diawali penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH.
Perubahan ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi Perda Kota Medan merupakan amanat UU No 1/2011. Dalam pasal 94 Ayat 3 dijelaskan bahwa pemda diwajibkan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Perda Pemukiman Kumuh Dibutuhkan
Oleh karenanya, tegas walikota, keberadaan perda pemukiman kumuh itu sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Medan mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup sehat. Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, jelasnya, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa menjadi semakin tidak layak huni.
“Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” kata walikota.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung diawali dengan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Medan. Dilanjutkan pendapat setiap fraksi atas ranperda dimaksud. Dari total sembilan fraksi, semua menyetujui perubahan tersebut.
Seperti disampaikan Fraksi PPP melalui Zulkifli Lubis, perubahan tersebut dinilai sangat penting. Melalui perda itu, seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan ingin menjadikan Medan kota multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius. Atas dasar itulah, kata Zulkifli, Fraksi PPP menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
reporter: Jeremi Taran