Kantongi Sabu-sabu, Kuli Bangunan Dikirim ke Penjara

kantongi sabu-sabu

Topmetro News – Nekat kantongi sabu-sabu, Ramli (54) warga Gang Terusan, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Patumbak. Pasalnya pria yang sudah berumur setengah abad lebih ini yang sehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan tertangkap setelah nekat kantongi sabu-sabu.

Kantongi Sabu-sabu, Polisi Menaruh Curiga

Info yang diperoleh Selasa (22/1/2019), tersangka kantongi sabu-sabu itu diringkus personil unit Reskrim Polsek Patumbak.

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Iptu Budiman Simanjuntak SH, oleh Kanit Reskrim, Senin (21/1/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Informasi lainnya menyebut, Senin malam Unit Reskrim Polsek Patumbak sedang hunting di wilayah hukumnya. Sampainya di Pasar XII, Desa Marendal, petugas curiga dengan gerak gerik seorang pria yang berdiri di depan rumah warga.

“Karena curiga, kami langsung mendekatinya. Ketika sampai, si pelaku itu langsung membuang bungkusan plastik klip yang berisi sabu-sabu,” kata Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim.

Barangbukti Sabu-sabu Diamankan Polisi

Setelah itu, lanjut Budiman Simanjuntak, petugas langsung mangamankan pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.

Pelaku langsung diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kanit.

Baca Juga: DIKIBUSI CALO ALS, WARGA JAMBI BATAL ‘PULKAM’

Lantaran nekat kantongi narkoba jenis sabu, Abdul Maskuri (28) warga Desa Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-muko Batin 7, Kabupaten Muara Bunga, Provinsi Jambi terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Patumbak. Sebelum dibekuk, pria yang nekat kantongi sabu ini mengaku seharinya berprofesi sebagai petani.

Namun karena tertangkap basah mengantongi narkoba jenis sabu seberat 1 ons, unit Reskrim Polsek Patumbak Kamis (17/1/2019) dini hari sekira pukul 03.00 Wib terpaksa mengamankannya dari loket bus ALS Jalan SM Medan dan dikirim ke sel tahanan polisi.

Baca Juga: DIKIBUSI CALO ALS, WARGA JAMBI BATAL ‘PULKAM’

Sebagaimana diberitakan Topmetro News sebelumnya, lantaran nekat kantongi narkoba jenis sabu, Abdul Maskuri (28) warga Desa Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-muko Batin 7, Kabupaten Muara Bunga, Provinsi Jambi terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Patumbak. Sebelum dibekuk, pria yang nekat kantongi sabu ini mengaku seharinya berprofesi sebagai petani.

Namun karena tertangkap basah mengantongi narkoba jenis sabu seberat 1 ons, unit Reskrim Polsek Patumbak Kamis (17/1/2019) dini hari sekira pukul 03.00 Wib terpaksa mengamankannya dari loket bus ALS Jalan SM Medan dan dikirim ke sel tahanan polisi.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment