topmetro.news – Giliran Kabag Keuangan PD Pasar Kota Medan Fitriana, Selasa (29/1/2019) dihadirkan JPU dari Kejatisu di Ruang Cakra 8 PN Medan dalam sidang lanjutan perkara pemerasan yang dialamatkan kepada Ketua Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3M) Ali S alias Aliswan.
Sepengetahuan saksi, ada kerjasama antara PD Pasar Kota Medan dengan pengurus P3M setelah pasar tersebut selesai dibangun. Yakni untuk mengisi sarana dan prasarana gedung pasar yang dibangun Pemko Medan itu.
Permohonan P3TM
Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya, mantan Kepala Pasar Marelan Halim Saputra dan Kasir PD Pasar Kota Medan Zukri. Bangunan pasar yang baru dibangun ketika itu masih ‘plong’. Belum dilengkapi dengan meja, lapak, kios/loods.
“Untuk itu dari pihak P3TM mengajukan permohonan melengkapi sarana dan prasarana di dalam gedung,” sebut Halim Saputra.
Namun ketiga saksi dari PD Pasar tersebut terlihat saling tatap, ketika majelis hakim diketuai Abdul Qadir SH menanyakan tentang penetapan harga kios dan lapak. Baik Fitriana, Halim Sapitra maupun Zukri tidak mengetahui hal itu persis. Karena merupakan kewenangan pimpinan di PD Pasar Kota Medan.
Sedangkan mengenai harga Rp10 juta hingga Rp15 juta tarif yang dikenakan kepada para pedagang, menurut ketiga saksi, sebelumnya tidak ada masalah. Karena sudah dilakukan sosialisasi dilakukan unsur PD Pasar Kota Medan dan P3M.
“Saat itu telah disepakati harga Rp10 hingga Rp15 juta. Dan itu tidak ada permasalahan yang mulia,” ujar Halim.
Namun apakah kesepakatan harga dimaksud ada disampaikan ke Pemko Medan atau tidak, mereka mengaku tidak mengetahuinya. Namun belakangan mereka mengetahui ada surat edaran dari Pemko Medan tentang penetapan harga lapak yakni sebesar Rp5.400.000.
Sidang Memanas
Suasana sidang sempat memanas. Dalam kesempatan tersebut, Jimmy SH selaku kuasa hukum terdakwa Ali S menanyakan bagaimana cara PD Pasar Kota Medan mengembalikan dana miliaran rupiah yang digelontorkan P3M untuk membangun prasarana di dalam gedung pasar. Saksi Halim menyebutkan, dari hasil penjualan lapak ke pedagang..
Mengacu laporan pedagang khususnya atas nama Rotua disebit-sebut telah mengadukan kliennya melakukan pemerasan. Rotua mengaku telah membayarkan uang muka (DP) sebesar Rp3 juta dan kemudian melunasi cicilan Rp2 juta jadi total Rp5 juta. Namun di persidangan terdahulu yang bersangkutan membantah melaporkan Ali S.
Bila Ali S diikatakan pungli, imbuhnya, maka pihak PD Pasar Kota Medan pun terlibat pungli. Karena sebelumnya bersama P3M menetapkan harga kios Rp10 juta hingga Rp15 juta. Sementara Pemko Medan dalam surat edarannya menetapkan Rp5,4 juta.
Sementara pada persidangan sebelumnya, dua saksi dari Poldasu yakni Adi Surahman dan Faisal yang melakukan penangkapan terhadap kliennya di kawasan Pagurawan, Kabupaten Batubara mengaku, atas perintah pimpinan.
reporter: Robert Siregar