Rampok..!!! Jambret Ditangkap Warga, Akhirnya ‘Menginap’ di Penjara

jambret ditangkap warga

Topmetro.News – Jambret ditangkap warga dan dikirim ke penjara. Pelaku diamankan lantaran terjatuh dari sepedamotornya usai menjambret korbannya Guntur Pasaribu (54), warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal. Tak pelak lagi dua pelaku penjambret masing-masing DS alias Denis (20), warga Jalan Gurila dan RU alias Riandi (24), warga Jalan M Yacob dikirim ke penjara.

Jambret Ditangkap Warga, Meringkuk di Sel

Kini untuk mempertnggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikirim ke kantor polisi dan terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru.

Informasi di kantor polisi, kedua pelaku jambret apes itu masing-masing memang sedang bernasib sial, lantaran sepedamotornya terjatuh setelah menjambret seorang korbannya.

Kompol Martuasah Lumbantobing, Kapolsek Medan Baru mengatakan aksi penjambretan ini terjadi saat korban sedang bermain HP di warung miliknya di kawasan Jalan Sei Lepan, Kamis (31/1/2019) malam lalu.

“Nah saat sedang asyik bermain hape, kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor langsung seketika merebut HP korban dan langsung kabur dengan kecepatan penuh,” sebut Martuasah, Rabu (6/2/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari matatelinga.

Pelaku Diteriaki Rampok

Namun korban tidak tinggal diam. Dengan refleks, dia langsung meneriaki kedua pemuda itu. Rampok..!!!!

Spontan warga yang mendengar teriakan korban mengejar pelaku. Apes bagi pelaku, mungkin mereka panik, sepedamotor yang ditunggangi itupun terjatuh.

“Warga pun langsung mengamankan keduanya. Kebetulan saat itu, tim patroli Polsek Medan Baru melintas dan memboyong kedua pelaku ke Mapolsek Medan Baru,” kata Kapolsek.

Kini jambret ditangkap warga itu sudah ‘menginap’ di tahanan Mapolsek Medan Baru.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment