Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan 2019

rapat koordinasi teknis

topmetro.news – Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah berserta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2019.

Rakor digelar untuk Regional Pertama, meliputi Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Digelar di Padang, Sumatera Barat, Senin (25/2/2019).

Dalam sambutannya, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, acara itu merupakan momentum penting untuk perencanaan pembangunan nasional yang selaras dan terintegrasi, antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Hadi mengatakan, dalam pelaksanaan koordinasi teknis kali ini, berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Akan tetapi dilandasi atas evaluasi RPJMN tahun 2015-2019 dan kebutuhan prioritas mendesak di tahun 2020.

“Bahwa dalam pelaksanaan koordinasi teknis perencanaan pembangunan 2019 ini dapat diartikan pelaksanaannya tidak sama dengan yang lalu. Kalau dulu kita samakan antara rencana kerja pemerintah dengan rencana kerja pemda di dalam menyinkronkan, melaraskan, mengharmonisasikan program yang didasarkan RPJMN. Namun untuk RKP ditahun 2020 ini kita susun tidak didasarkan atas RPJMN. Tetapi kita dasarkan atas apa yang menjadi evaluasi RPJMN 2015-2019 juga kebutuhan prioritas dan mendesak tahun 2020. Karena apa? Bahwa RPJMN yang disusun tahun 2020-2024 masih menunggu visi misi presiden terpilih periode 2019-2024,” papar Hadi.

Visi Indonesia

Pembangunan jangka panjang nasional dirancang dalam kerangka mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Sehingga perlu dilaksanakan dengan sinergi serta harmonisasi yang baik dengan kementerian, lembaga dengan daerah. Untuk bersama-sama mewujudkan tujuan pembangunan nasional maupun tujuan prioritas pembangunan daerah. Oleh karenanya, Hadi menekankan pentingnya penyelarasan di dalam RKP maupun RKPD.

“Kemudian daripada itu, perlu ibu bapak pahami, bahwa di dalam pelaksanaan koordinasi teknis perencanaan pembangunan ini perlu adanya penekanan terkait penyelarasan di dalam RKP maupun RKPD. Yang meliputi baik itu program kegiatan proyek, lokasi target maupun anggaran. Oleh karena itulah sinergitas dan harmonisasi diperlukan dan harus dilakukan. Ini adalah dalam kerangka percepatan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional tentunya juga prioritas daerah,” tegas Hadi.

Hadi juga menjabarkan dalam pelaksanaan koordinasi teknis peningkatan pembangunan selama dua tahun terakhir ini telah menunjukan hasil membanggakan. Hal ini tercermin dari beberapa aspek. Seperti angka kemiskinan yang berkurang di tahun 2018 menjadi 9.66 persen, dibandingkan tahun 2017 sebesar 10,12 persen. Atau jika dikalkulasikan secara angka, kurang lebih 25,67 juta jiwa. Angka tersebut tersebar 60 persen di pedesaan atau sekitar 15,54 juta jiwa. Dan 40 persen di perkotaan atau sekitar 10,13 juta jiwa.

Kesuksesan ini dipengaruhi sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, dalam upaya menekan angka kemiskinan.

sumber | Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment