topmetro.news – Seorang preman kampung mengamuk hingga menghancurkan steling pedagang menggunakan parang akhirnya diciduk petugas Polsek Medan Area di Jalan Seksama Depan Futsal JR Kecamatan Binjai, Medan Denai, Senin (23/3/2019) malam.
Bersama barang bukti satu parang dan pecahan kaca steling, Ardiansyah (38) warga Jalan Seksama Gang Buntu, Kelurahan Binjai Kecamatan, Medan Denai diboyong pelaku ke Mapolsek Medan Area.
Info yang diperoleh Selasa (26/3/2019) siang menyebutkan, pengrusakan itu berawal saat pelaku mendatangi korban Nasrul (23) warga Dusun I Desa Sei Rotan, Batang Kuis yang sedang berjualan di depan Futsal JR.
Preman kampung mengamuk ini datang meminta uang kepada korban untuk membeli Tuak. “Woi cs minta uang mau minum tuak ini,” kata pelaku. Korban menjawab “belum ada uang,”.
Mendengar jawaban korban, pelaku pergi meninggalkan TKP. Tak lama pelaku datang dengan membawa parang. Tanpa banyak tanya pelaku langsung menghancuri steling dagangan korban dengan parang. Melihat pelaku mengamuk, korban langsung kabur meninggalkan dagangannya.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi petugas Polsek Medan Area. Tak lama petugas datang dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi mengatakan, “Tersangka dijerat pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, ” kata Kristian.
Reporter | Surya Irwandi

