DPRI RI Luncurkan Perangkat Bantu Daring Kebebesaan Beragama dan Berkeyakinan

DPR RI

topmetro.news – DPR RI terus membuat gebrakan baru guna memperkuat tradisi intelektual DPR RI sebagai pusat ilmu pengetahuan tentang kerperlemenan.

Bekerjasama dengan ASEAN Parlimentarians for Human Right (APHR) dan National Democratic Instituite (NDI), Bamsoet meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit) tentang kebebesan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang bisa diakses di situs www.forb-asia.org website tersebut juga akan ditautkan dalam situs resmi DPR RI di www.dpr.go.id.

Website Bermateri Hak Asasi Manusia

“Dalam website tersebut terdapat berbagai materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Khususnya yang berhubungan dengan kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Setiap anggota DPR RI dapat memanfaatkan perangkat bantu daring tersebut untuk membagikan berbagai pengalaman mereka tentang Indonesia bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis, ujar ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat meluncurkan perangkat bantu daring KBB, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin(1/1/2019) kemarin.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota DPR RI Fraksi PPP Lena Maryana Mukti dan Coordinator Southeast Asian Parliamentary Working Group on Freedo, Of Religion and Belief Desi Hanara.

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila menjelaskan, semangat DPR RI mengkampanyekan kebebasan beragama dan Berkeyakinan Sejalan dengan semangat bangsa Indonesia dalam melindungin dan menjamin kebebsan rakyatnya dalam memeluk agama dan beribadah sesuai ajaran agama yang diyakininya.

Sebagaimana telah ditegaskan dalam konsitusi negara, pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing masing.

Hak Asasi Berdasarkan Undang-undang

“Jaminan konsitusi tersebu diperkuat lagi dengan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 175 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU no 12/2008 tentang Pengesahan Konvensei Internasional Hak Sipil dan Politik, maupun UU No 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ini menunjukan, dari segi legal konstitusional, negara telah hadir mengayomi seluruh rakyat Indonesia untuk beragama dan berkeyakinan sesuai kepercayaan yang dianutnya,” jelas Bamsoet.

Penetapan Presiden

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1969, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, negara yang dianut oleh bangsa Indonesia yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Bahkan pada November 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengakui keberadaan penganut aliran kepercayaan.

“Indonesia punya Pancasila yang mengayomi semua suku, agama, ras maupun golongan. Dalam kurun waktu lima tahun Kepemimpinan Presiden Joko Widodo, hampir tidak ada gesekan antara pemeluk agama yang mengarah insiden di masyarak lantaran adanya miskomunikas dan kesalahpahaman. Namun dengan dialog yang terbuka, semua bisa dikembalikan kepada semangat kebangsaan,” pungkas Bamsoet.

Reporter | Jefri AM

Related posts

Leave a Comment