Dua Tersangka Pengedar Sabu di Langkat Diringkus

dua tersangka pengedar sabu

topmetro.news – Dua tersangka pengedar sabu diringkus petugas Polsek Kuala, Kabupaten Langkat dari Dusun Tanjung keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti seberat 1,03 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp550.000, kotak plastik warna biru, satu bungkus plastik klip bening kosong, empat pipet, kaca pirek.

Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan kepada wartawan menjelaskan, tersangka yang ditangkap petugas adalah Hernianta Tarigan alias Kiang Lai (37) warga Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala, dan Ruadianta Ginting alias Rudi (36) warga Dusun Kuta Pinang B Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala.

“Penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu ini di salah satu gubuk yang ada di Tanjung Keliling, dimana salah satunya sempat berkata saat hendak ditangkap ‘BR tak ada sama aku, BR tak ada sama aku’,” ucapnya, Kamis (4/4/2019).

Lalu, petugas pun mengamankan tersangka Rudianta Tarigan alias Rudi, selanjutnya polisi menangkap tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti tersebut.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment