Lagi, Ketua KPU Dipecat, Makan Bareng BPN, Mengaku Cuma Kawan Lama

ketua kpu dipecat

Topmetro.News – Ketua KPU dipecat gegara pernah makan bareng BPN Prabowo-Sandi. Lantaran bukti itu tak terbantahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya tegas pecat Ketua KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jabatannya.

Ketua KPU Dipecat, Makan Bersama Dahnil Anzar Simanjuntak

Nasib nahas ini dialami Abrar Azis, Ketua KPU Kota Pariaman. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan DKPP, Rabu (10/4/2019).

Menurut Harjono, Ketua majelis persidangan DKPP, pihaknya memberhentikan (memecat) yang bersangkutan (Abrar Azis), lantaran Abrar terbukti pernah makan bersama juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Langgar Prinsip Mandiri

Dia menilai Ketua KPU dipecat itu terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Topmetro.News dari matatelinga.

Tak Urus Politik, Cuma Teman Lama

Sementara itu, anggota majelis persidangan DKPP lainnya, Idha Budhiati menuturkan, dia sempat berdalih dalam pertemuan itu tidak ada urusan bernuansa politik.

Abrar mengaku sengaja bersilaturahmi dengan Dahnil karena mereka merupakan teman lama saat bersama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010.

“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida.

Menurut dia, tindakan Abrar yang memfasilitasi makan bersama Dahnil tidak dapat dibenarkan dalam etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Teradu ini selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu!”

Sebelumnya, Abrar terdaftar sebagai teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota pariaman, Elmahmudi.

baca juga | ANGGOTA KPU DIPECAT, TERIMA DUIT RP 300 JUTA

Diberitakan Topmetro.News sebelumnya, seorang anggota KPU dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) bernama Tarwinto itu terbukti meminta uang Rp 300 juta untuk proses pemilihan KPU Lanny Jaya. Anggota KPU dipecat dimaksud berasal dari KPU Provinsi Papua,

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian putusan itu dibacakan Rabu (10/4/2019) seperti disiarkan DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment