topmetro.news – Mahkamah Konstitusi (MK) perkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yamg sudah inkrach kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Putusan tersebut menjawab gugatan PNS Pemkab Bintan, Kepulauan Riau yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012. PNS itu menggugat Pasal 87 Ayat (4) Huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat. Atau tidak diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, bahwa SKB enPAN-RB, Mendagri, dan Kepala BKN bukanlah produk hukum baru. Melainkan penegasan agar kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
SKB dan Putusan MK
Dengan demikian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan MK. Bahtiar juga meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019. “SKB tersebut sejalan dengan putusan MK. Dan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,” tegas Bahtiar.
Selain itu, hingga kini proses pemberhentian PNS yang terjerat kasus tipikor juga masih dilakukan. Data terakhir per- 26 April 2019 sumber dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terdiri dari PNS provinsi 241 dan PNS kabupaten/kota 1.131. Dan data dari PNS yang belum PTDH sebanyak 1.124. Terdiri dari dari PNS provinsi 143 dan PNS kabupaten/kota 981. Proses tersebut, menurut Bahtiar, sesuai arahan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, akan terus berjalan sesuai petunjuk MenPAN-RB.
BACA | Kemendagri Gelar Hari Otonomi Daerah XXIII
Maksud dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah: Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘dan/atau pidana umum’ dalam Pasal 87 Ayat (4) Huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 87 Ayat (4) Huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi berbunyi: Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
sumber | Puspen Kemendagri