Kedua Kalinya, Pemkab Sergai Raih WTP dari BPK RI

Pemkab Sergai

topmetro.news – Pemkab Sergai (Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai) untuk yang ke dua Kalinya meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pengrahgaan ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara, di Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin.

Perwakilan BKP Sumut

Opini WTP ini diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Vincentia Moli Ambar Wahyuni kepada Bupati Sergai, Ir H Soekirman bersama dengan kepala daerah dari delapan kabupaten/kota se-Sumut seperti Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Tebing Tinggi, Dairi dan Deli Serdang.

Bupati Sergai, Ir H Soekirman usai mengatakan, penghargaan Opini WTP ini merupakan yang pertama kalinya dalam kepemimpinan Soekirman Dan Darma Wijaya. Oleh karenanya, melalui penghargaan ini kita patut bersyukur karena merupakan suatu keberhasilan dalam birokrasi Pemkab Sergai atas kerja keras kita bersama.

“Ini merupakan opini WTP yang pertama selama tahun 2019. Di sejarah Kabupaten Sergai ini opini WTP kedua yang pernah kita terima pada tahun 2014. Oleh karena itu apa yang sudah kita raih kiranya dapat dipertahankan dengan tertib administrasi program dan pertanggungjawaban,” ujar Soekirman.

Soekirman menambahkan, penghargaan ini sebagai upaya yang dilakukan seluruh jajaran Pemkab Sergai termasuk dengan mempelajari pembaharuan dari beberapa kabupaten kota yang telah lebih dulu meraih WTP.

Keberhasilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

“Kita bertekad dapat melanjutkan ataupun mempertahankan prestasi ini di waktu-waktu yang akan datang selain itu juga prestasi-prestasi lainnya. Diantaranya keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), SAKIP mendapatkan nilai B. Dan dari Ombudsman kita mendapatkan “zona hijau”. Kemudian dari KPK terkait dengan Korsupgah Sergai mendapat urutan kedua di Sumut. Dan sekarang ini kita meraih WTP dari BPK RI perwakilan Sumut,” kata Soekirman penuh semangat.

Sementara itu, disela kegiatan Pimpinan-Anggota V BPK RI, Isma Yatim mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.

Isma Yatim menambahkan, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD. Sedangkan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Ditambahkannya, dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya. Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang, ungkapnya.

Reporter | Dina

Related posts

Leave a Comment