topmetro.news – Eggi Sudjana akan dipanggil Senin mendatang (13/5/2019) ke Mapolda Metro Jaya. Hal itu berkaitan dengan rencana pemeriksaannya terkait status tersangka makar yang diberikan.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada media, Kamis (9/5/2019). Dikatakan Argo, penyidik berencana memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari Senin (dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka),” ungkap Argo.
Sebelumnya, Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negera Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang dapat menimbulkan keonaran terkait pernyataannya soal people power.
“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Argo.
BACA | DPD RI: Tidak Ada Alasan SITUNG Dihentikan
Tersangka Makar
Berdasarkan informasi, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka makar setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (7/5/2019). Penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan enam saksi, empat ahli dan barang bukti berupa dokumen.
Diketahui, pernyataan Eggi Sudjana soal ‘people power’ menuai kritik dan beberapa pihak memilih melaporkannya ke polisi. Seperti, organisasi kemasyarakatan Pro Jokowi-Ma’ruf atau Pro Jomac yang diwakili Suriyanto. Laporannya tercatat dengan nomor STTL/266/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019. Terkait dugaan penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP. Laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung, juga melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan makar dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Hal itu terkait pernyataan akan mengadakan people power.
Laporan Dewi tercatat dalam nomor: LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 24 April 2019. Tentang dugaan pelanggaran Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
sumber | beritasatu.com