Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Cuma Dua Jam Setelah Beraksi

Pelaku curanmor diringkus

topmetro.news – Pelaku curanmor diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja hanya dua jam setelah melakukan aksinya. Tersangka berinisial LA alias Luthfi (18) dibekuk opsnal Reskrim PolsekPulau Raja, pada Jumat(17/5/2019) kemarin.

Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto,SH. MAP mengatakan tersangka pelaku curanmor diringkus merupakan warga kampung Tarutung dusun Gelugur Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara. Pelaku menjalankan aksinya di dusun IV desa Padang Sipirok kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

“Tersangka memasuki perkarangan rumah korban Bahrum Hutagaol (55). Disitu pelaku membawa lari Honda Vario BK 5162 JAH. Sebelumnya pelaku mengambil kunci sepeda motor tersebut diatas meja rumah korban,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).

Iptu Rianto juga mengatakan, korban telah membuat laporan Polisi nomor LP/43/V/2019/SU/RES ASH/SEK.P.RAJA tertanggal 17 Mei 2019. Tim opsnal Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku hanya waktu dua jam.

“Tersangka dan barang bukti berupa satu unit Ranmor sudah di amankan di Mapolsek Pulau Raja. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” jelas Rianto.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment