Dua Kurir Sabu 53 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati

Dua kurir sabu

topmetro.news – Dua kurir sabu 53 kg yang dibawa dari Malaysia ke Kota Medan dituntut hukuman mati saat bersidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2019).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejati Sumut, Rahmi Syafrina SH di depan dua kurir sabu yakni, Junaidi Siagian alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49) warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Dituntut Hukuman Mati

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa,” kata Rahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak SH.

Menurut Rahmi, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Rahmi.

Setelah membacakan tuntutannya, Majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan.

Seperti diketahui, petugas meringkus empat orang tersangka, dua terdakwa lainnya yaitu Nurdin dan Zainuddin. Namaun keduanya sama sekali tidak tampak di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu-sabu ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp 50 juta.

Kronologi

Saat itu, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan mengatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.

Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang.

Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.

Tersangka Junaidi diberi handphone dan nantuinya penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon. Kemudian Junaidi dan Elpi pun menjemput barang haram itu di lokasi yang ditentukan. Setelah mengemas sabu, mereka bergerak ke Medan. Namun sempat singgah ke Padang Sidempuan, Rantau Prapat, dan Berastagi.

Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan barang haram itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).

Sesampainya di kawasan Pancur Batu, mobil para tersangka dikejar petugas BNN Nasional. Mobil tersebut akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018).

Petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin. Dari mereka petugas menyita barang bukti berupa 6 buah Jerigen yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 53 Kg dari bagasi belakang mobil CRV BK 630 DZ.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment