Ujaran Kebencian #2019GantiPresiden: Oknum Dosen USU Dihukum Percobaan

oknum dosen usu

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran kebencian di halaman akun Facebook-nya (FB), oknum dosen USU Medan Himma Dewiyana Lubis (45) hanya divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Serta denda Rp10 juta subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) tiga bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Riana Pohan SH dalam sidang lanjutan, Kamis (23/5/2019) di PN Medan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Tiorida Juliana Hutagaol SH. Sebab dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut pidana pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diyakini telah terbukti.

Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan aliran kepercayaan (SARA).

Kuasa hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.

Postingan Oknum Dosen

Mengutip dakwaan penuntut umum, pada tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 terdakwa di kediamannya Jalan Melinjo 2, Lingkungan VII, Komplek Johor Permai Gedung Johor Medan antara lain mengupdate status di FB bertuliskan: Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden. Postingan lainnya: Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang.

Menurut terdakwa, ketiga aksi peledakan rumah ibadah di Jawa Timur beberapa waktu lalu seolah-olah dijadikan sebagai upaya pengalihan isu. Agar publik tidak lagi fokus mengkritisi kinerja pemerintahan yang dipimpin Joko Widodo (Jokowi). Postingan oknum dosen USU ini pun sempat viral.

Jajaran DitKrimsus Subdit II Cyber Crime Polda Sumut yang menindaklanjuti kasus tersebut, Sabtu (19/5/2018) mendatangi kediaman PNS berprofesi sebagai dosen Ilmu Perpustakaan tersebut di kediamannya dan sempat diinterogasi. Status penahanan terdakwa kemudian ditangguhkan hingga perkaranya disidangkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment