topmetro.news – Perkara penyebar video hoaks yang sempat ‘menghebohkan’ seolah surat suara untuk Pemilu 2019 telah dicoblos oknum di jajaran KPU Kota Medan sebelum hari H, atas nama terdakwa Andi Kusmana (25), Senin (28/5/2019) mulai disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Warga Dusun Buni Girang RT 002/RW 026 Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Jawa Barat itu dijerat pidana. Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45 a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong lewat akun facebook (FB).
Penuntut Umum Randi Tambunan SH dalam dakwaannya menerangkan, terdakwa Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.
Terdakwa mengunggah video disertai dengan caption, “KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata… Keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat”.
Atas informasi menyesatkan tersebut, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik FB atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.
Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan video hoaks melalui akun FB-nya yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan.
Video di Tapteng
Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH, jaksa juga menyebutkan, video hoaks yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah (Tapteng). Bukan di KPU Kota Medan.
“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU. Dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas Randi Tambunan.
reporter | Robert Siregar