Sempat Buang Barang Bukti, Dua Pemakai Sabu Diringkus Polisi

Dua pemakai sabu

topmetro.news – Dua pemakai sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Beringin VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kemarin.

Dua pemakai sabu tersebut yakni, Syafijal Irfandi (21) dan Maulana Ibrahim (19). Kedua pria yang bermukim di Jalan Sederhana Gang Cempaka VI, Kecamatan Medan Tembung.

Barang Bukti

Dua pemakai sabu ditangkap karena memiki satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram di Jalan Bringin Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat selesai membeli barang haram tersebut.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak SE. MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Patumbak.

“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Amal Pasar VII Tembung. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti yang diduga jenis sabu sempat dibuang dengan tangan sebelah kanan salah satu pelaku, ” ujar Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (26/6/2019).

Setelah memeriksa dua pemakai sabu, kemudian petugas mengamankan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,21 gram dan satu unit Yamaha Vega Hitam plat BK 2803 AIA. pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

“Saat ini dua pemakai sabu masih dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi, guna melengkapi berkas perkara untuk di kirim ke pihak kejaksaan,” pungkas Kanit Reskrim.

baca juga: Pengedar Sabu di Patumbak Kampung Dijemput Polisi Dari Rumahnya

Seorang pengedar sabu di Patumbak Kampung, Pardi Harianto (31) diringkus tim Pegasus Polsek Patumbak dari kediamannya, Senin (24/6/2019).

Penangkapan penduduk Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun V, Desa Kecamatan Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini, karena sudah meresahkan warga sekitar.

Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjutak, kepada wartawan menjelaskan, dari laporan warga, tersangka sering bertransaksi narkoba di Gang Ceria.

‪”Dari laporan tersebut petugas kita turun ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan. Disana kita melihat tersangka dan langsung kita lakukan penyergapan,” jelasnya.

Dikatakan Kanit lagi, usai berhasil mengamankan tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Alhasil petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 paket yang disimpan didalam beras, dan 1 unit hp samsung.

‪”Total barang bukti yang kita amankan seberat 3.05 gram sabu. Dari pengakuannya, barang haram tersebut dibeli tersangka dikawasan Jermal dengan seorang pria yang tak dikenal,” terangnya

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment