Perpanjangan MoU PDAM Tirtanadi dan PT Tirta Lyonnaise Diduga Sarat Korupsi

MoU PDAM Tirtanadi

topmetro.news – Diperpanjangnya kembali kontrak kerjasama selama 25 tahun PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) menjadi tanda tanya besar.

Apa pasal, Memorandum of Understanding (MoU) yang diperpanjang pada Desember 2017 lalu tersebut seharusnya sudah berakhrir pada tahun 2027 yang akan datang. Ironisnya, di tahun 2027 tersebut PT Tirta Lyonnaise akan menjadi milik PDAM Tirtanadi yang tak lain milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perpanjangan kontrak ini berdalih akan menambah pasokan air dari sebelumnya 500 Ipd menjadi 900 Ipd dengan membangun Instalasi Pembangunan Air (IPA) TLM di Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Hal tersebut diamini, Sutedi Raharjo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirtanadi, saat memberikan kata sambutan pada peresmian Laboratorium Mikrobiology PT TLM.

PDAM Tirtanadi
Foto: Sutedi Raharjo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirtanadi dan pejabat lainnya serta Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman saat melancong ke Prancis. (dokumen)

Menurut Sutedi, diharapkan nantinya pada Oktober 2019, pihak TLM bisa memproduksi air 900 liter per detik.

Namun berbeda dengan pendapat Praktisi Hukum, Zulheri Sinaga SH yang mengatakan, sebenarnya kalau dikaji ulang pembangunan IPA ini tidak singkron dengan perpanjangan MoU yang dilakukan PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM).

“Apa benar, cuma gara-gara pembangunan IPA tersebut, PDAM Tirtanadi harus memperpanjang kontrak. Bukannya pada beberapa tahun lagi PT Tirta Lyonnaise Medan akan menjadi milik PDAM Tirtanadi,” katanya kepada topmetro.news, Selasa (2/7/2019).

Zulheri menyarankan agar penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap perjanjian tersebut. Bahkan menurutnya, di dalam perjanjian tersebut berpotensi ada pelangaran hukum.

“Secara logika berpikir, saya berikan ilustrasi, seperti barang yang kita sewa tersebut akan menjadi milik kita. Tapi kita tidak mau, malah memperpanjang kontraknya, ada apa ini. Walaupun secara undang-undang perjanjian itu dibenarkan,” terangnya.

Terungkap Beberapa Kejanggalan Dalam Kontrak PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan

Hasil dari penelusuran topmetro.news, diduga perpanjangan MoU yang dilakukan pada Desember 2017 lalu tersebut sarat dengan kepentingan. Beberapa kejanggalan yang ditemukan pada saat pengajuan syarat perpanjangan kontrak.

Salah satunya, Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diajukan PT TLM pada tahun 2014-2016 belum sepenuhnya mematuhi seperti, Timbulan Limbah B3, Kuantitas Air Sungai, Pengukuran Plankton, Pengukuran Benthos.

Hal tersebut disebabkan, PT TLM hanya memiliki laboratorium analisa fisik dan kimiawi. Sementara analisa bakteriologi dilakukan pada pihak ketiga yakni Dinas Kesehatan/PT Sucofindo. Sehingga proses analisa bakteriologi pihak ketiga tesebut memakan waktu hingga satu bulan lamanya.

Diduga, lamanya hasil uji bakteriologi ini akan memiliki resiko yang tinggi atas kualitas air yang terus diproduksi dan didistribusikan kepada PDAM Tirtanadi memiliki kandungan bakteriologi yang berbahaya bagi konsumen.

Padahal, dalam pasal perjanjian kontrak, sebelum permulaan pengoprasian proyek, PT TLM wajib mengajukan daftar peralatan analisa yang telah dipasang pada sistem produksi untuk melaksanakan analisa fisik, kimiawi, dan bakteriologi.

baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek IPA PDAM Martubung Ditahan

Karena, dengan tidak lengkapnya fasilitas laboratorium di PT TLM berpotensi merugikan PT PDAM Tirtanadi dimassa yang akan datang.

Seorang sumber yang tak bersedia disebutkan namanya menuturkan kepada topmetro.news, dalam perpanjangan MoU tersebut memang diduga sarat dengan kepentingan.

“Setahu saya perpanjangan tersebut dilakukan di Prancis pada bulan Desember tahun 2017 yang lalu. Selain Gubernur saat itu, ada beberapa pejabat di Pemprovsu bahkan dari kalangan DPRD Sumut yang ikut hadir dalam perjanjian itu,” ungkapnya kepada topmetro.news, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sudah ada penolakan dari beberapa kalangan dalam hal perpanjangan kontrak tersebut. Namun, entah bagaimana perpanjangan kontrak itu tetap saja dilakukan.

“Hasil dari audit yang dilakukan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa perpanjangan kontrak itu tidak layak dilaksanakan. Karena syarat dari PT TLM dan PDAM Tirtanadi diduga belum terpenuhi untuk diperpanjang,” terangnya.

Sumber | Dari Tim Investigasi

Related posts

Leave a Comment