topmetro.news – Ketiga pejabat yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Taman Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diklaim sebagai ‘kado’ pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Rabu (24/7/2019), langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Pemeriksaan 5 Jam
Pantauan wartawan, ketiga tersangka yakni Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Madina Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut, lebih dulu menjalani pemeriksaan selama lima jam di Ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.
Sekira pukul 14.00 WIB ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Pratama Adhyaksa Kejatisu. Dan 40 menit kemudian dibawa dengan menggunakan truk pengangkut tahanan.
Sementara Kajatisu melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH mengatakan, Tim Pidsus Kejatisu berkesimpulan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “Tim penyidik pidsus mengeluarkan penetapan penahanan yang ditandatangani Pak Kajatisu. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana. korupsi dalam pembangunan TSS dan TRB di Kabupaten Madina,” katanya.
Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Akibat perbuatan tersangka dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, sesuai dengan hasil audit akuntan publik.
Perkaya Diri Sendiri
Sementara pasal yang disangkakan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan di mana dibangun di lahan sempadan dan bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender,” beber Sumanggar.
Dalam kasus ini, imbuh Juru Bicara Kejatisu tersebut menimpali, banyak instansi yang terlibat dalam pengerjaannya. Namun saat ini penyidik masih fokus untuk Dinas PUPR Madina.
“Itu bukan di satu dinas saja (pengerjaanya). Ada Dispora, Dinas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu. Baru nanti kita kembangan ke arah sana,” pungkas Sumanggar.
reporter | Robert Siregar