Polisi Tembak Dua Perampok Sadis Usai 9 Kali Beraksi

Reskrim Polsek Medan Helvetia

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menembak dua perampok terkenal sadis yang sering melalukan aksinya di wilayah Patumbak, Minggu (28/7/2019) kemarin.

Kedua tersangka diamankan berinisial ALFM (18) warga Jalan Cempaka dan FAD (19) warga Jalan Gaperta Ujung Blok 5, keduanya penduduk Kecamatan Medan Helvetia, setelah dilaporkan korbannya.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Medan Helvetia yang melakukan penyelidikan berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka,” ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman, kepada wartawan, Selasa (30/7/2019)

Tim Pegasus dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman Nst langsung menuju Jalan Sei Sedayu III Dusun 5 Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sesuai informasi yang diterima. Disitu petugas mendapatkan para pelaku.

“Setibanya di lokasi, para tersangka yang melihat kedatangan petugas berupaya melarikan diri. Namun berhasil kita gagalkan,” ujar Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Temukan Puluhan Tas Wanita

Kompol Pardamean Hutahean menjelaskan, petugas yang didampingi kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Saat itu ditemukan puluhan tas wanita dan topeng Gorila yang digunakan para tersangka dalam beraksi.

“Namun sayang, keduanya tidak mengindahkan tembakan peringatan. Dan keduanya tetap berupaya melarikan diri saat pengembangan kasus. Karena itu, terpaksa petugas menembak kedua kaki tersangka,” kata Kompol Pardamean.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan berikut barang bukti berupa Honda Beat Putih tanpa pelat, Honda Sonic pelat BK 4112 AFY, topeng gorila.

Baca Juga: DOR!! Coba Melawan, Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Ada juga barang bukti 17 buah tas perempuan yang diduga hasil jambret. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Medan Helvetia setelah sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.

Para tersangka sudah 9 kali melakukan aksinya di Kota Medan, dalam aksinya para tersangka ini terbilang sadis. Keduanya saat ini telah ditahan di Polsek Medan Helvetia untuk pengembangan selanjutnya dan kelengkapan berkas ke Kejaksaan.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment