Stroke, Kerugian Negara Dikembalikan Orang Lain, Putri Sulung tak Jadi Menikah

guru SD

topmetro.news – Miris. ‘Sudah jatuh, tertimpa tangga pula’. Pepatah usang tersebut sepertinya cocok disematkan kepada Demseria Simbolon (56), ASN (aparatur sipil negara) yang berprofesi sebagai guru SD No. 027144 Jalan Kuini, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Karena penyakit stroke yang dideritanya, ibu beranak lima tersebut terpaksa tidak bisa melaksanakan tugasnya mengajar di sekolah dasar tersebut. Hampir sembilan bulan Demseria terpisah dengan sanak keluarga dan kerabat karena diinapkan di balik terali besi. Dia diduga tersandung perkara korupsi. Persisnya secara melawan hukum memperkaya diri sendiri.

Hak Atas Gaji

Sebaliknya penuntut umum dari Kejari Binjai dinilai tidak mampu membuktikan unsur secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan kepada guru SD itu. Sebab terdakwa memang masih berstatus PNS dan berhak mendapatkan gaji setiap bulannya. Selain itu, yang mengeluarkan struk gaji adalah bendahara dan disetujui pimpinan Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai.

Fakta lainnya, terdakwa hanya menerima gaji hingga tahun 2015. Sedangkan tahun 2016 hingga 2018 gaji terdakwa tersebut masih berada pada negara. Dalam hal ini bendahara sekolah.

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa dimotori Jonen Naibaho SH dalam sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (6’8/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan.

Bila memang terdakwa dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai guru, tentunya diberikan teguran maupun sanksi administrasi penurunan pangkat satu tingkat. Padahal faktanya, terdakwa tidak bisa mengajar karena sudah lama menderita sakit stroke. Bukan semua dugaan penyimpangan kemudian dikait-kaitkan dengan merugikan keuangan ataupun perekonomian negara

Dikembalikan

Bila terdakwa dikait-kaitkan dengan kasus pencairan pinjaman dana di Taspen juga tidak bisa dibuktikan konstruksi hukum tindak pidana korupsinya. Sebab salah seorang pegawai bernama Muhaimin (ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian) dilaporkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Di mana letak unsur kerugian keuangan negaranya,” ucap salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Tak Jadi Nikah

Puncaknya, terdakwa Demseria sembari terisak menyampaikan secara lisan pembelaan atas dirinya. Terdakwa mengaku tidak tahu-menahu dengan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan terhadap dirinya.

Terdakwa hanya fokus untuk berobat sampai ke rumah sakit di Jakarta. Padahal dia sebagai ujung tombak untuk menafkahi keluarganya.

Bahkan rencana perkawinan putri sulungnya terpaksa dimundurkan karena Demseria masih mendekam di penjara. “Saya tidak bersalah Pak Hakim. Sebagai manusia saya memang tidak lepas dari kekhilafan. Tapi soal korupsi katanya saya tidak mengerti Pak Hakim,” pungkasnya.

Hakim Ketua Irwan Efendi SH melanjutkan sidang, Rabu besok (7/8/2019). Agendanya mendengarkan tanggapan penuntut umum atas pledoi tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa masih menerima gaji sari tahun 2011 hingga 2018 total Rp435.144.500. Dengan rincian, tahun 2011 menerima gaji Rp44.901.000, 2012 (Rp49.406.400), 2013 (Rp52.851.600).

Tahun 2014 (Rp55.621.000), 2015 (Rp58.325.700), 2016 dan 2017 (masing-masing Rp63.805.600). Lalu tahun 2018 (Rp46.326.400). Akibat perbuatan terdakwa kerugian keuangan negara diperkirakan Rp373.800.500.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment