Di Karo, 2 Oknum Polisi Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba, Nih Kata Mereka!

oknum polisi dipecat

Topmetro.News – Di Tanah Karo dua oknum polisi dipecat. Kedua oknum polisi yang sehari-hari bertugas di Polres Tanah Karo itu ‘nakal’ lantaran terbukti terlibat kasus narkoba. Tak pelak lagi, mereka terpaksa dipecat secara tidak hormat (PTDH). Itu karena mereka terlibat kasus narkoba!

Oknum Polisi Dipecat, Ditindak Tegas Kapoldasu

Lantas siapa kedua oknum polisi dipecat itu? Info yang diterima, kasus pelanggaran hukum itu menjerat Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing.

Tanpa kompromi, Kapoldasu mengeluarkan Skep pemberhentian no: kep 741/VI/2019/Tmt dan No: kep/742/VI/2019/ Tmt tertanggal 31 Juli 2019.

Upacara pemberhentian secara tidak hormat digelar di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (12/8/2019) sekira pukul 10.00 WIB dipimpin Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean.

Pemberhentian ini sesuai Undang-Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri.

Langgar Kode Etik dan Hukum

Diketahui, Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing diberhentikan karena sebelumnya melanggar kode etik dan hukum.

Selanjutnya mereka berdua terbukti melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani sidang kode etik, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Wakapolres mengungkapkan, melalui upacara ini membuktikan jika institusi kepolisian tidak main-main untuk menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dirinya menyebutkan, langkah ini merupakan peringatan bagi anggota kepolisian yang masih ingin bermain-main dengan hukum.

Dia mengatakan, melalui sikap kedua orang ini membawa dampak buruk bagi institusi kepolisian karena telah mencoreng muka institusi kepolisian.

“Dengan kejadian yang dilakukan yang bersangkutan, institusi kepolisian turut tercoreng. “Ini menjadi acuan bagi personel yang masih aktif agar introspeksi diri, bahwa setiap yang melanggar kode etik dan mencoreng kepolisian akan mendapatkan ganjaran yang sama,” ujar Hasian sebagaimana dilaporkan nusantaraterkini.

Dari kedua anggota kepolisian yang dicopot itu, terlihat hanya Brigadir Deri Andreas Brahmana. Satu personel lagi, tidak hadir dan hanya diwakilkan secara simbolis menggunakan foto yang bersangkutan.

“Kalau Brigadir Deri, bisa hadir karena kami jemput dari Lapas sedang menjalani proses hukum. Sedangkan Brigadir Rus Piccal, sudah sempat ada omongan yang bersangkutan berniat untuk hadir. Namun kenyataannya beliau tidak hadir. Maka kami ganti dengan foto yang bersangkutan,” ucap Kasi propam Polres Tanah Karo, Ipda E Situmorang.
Hasian melanjutkan, pemberhentian ini bukan karena pimpinan memiliki kebencian pribadi terhadap yang bersangkutan. Tindakan ini merupakan bentuk konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan oleh keduanya.

Terlebih, sebelum PTDH pihaknya sudah melakukan proses pembinaan agar keduanya tidak sampai mengulangi kesalahannya.

“Kami sebagai manusia biasa mohon maaf, tapi ini yang harus saudara terima, silakan menyesuaikan dengan masyarakat umum. Kalau masih mau hidup yang baik dan sehat, silakan jalankan hidup dan pekerjaan yang layak dan pantas,” ujar Wakapolres.

“Harapan kami saudara tidak melanggar peraturan lagi, apabila nanti terjadi lagi maka saudara akan ke dalam pidana umum. Saudara masih bisa berkarir di institusi lain maupun di masyarakat, seperti menjadi pengusaha ataupun anggota dewan karena hak politiknya belum dicabut,” pungkasnya.
Upacar pemecatan ini, dihadiri Muspika setempat dan tokoh tokoh agama.

baca juga | ANGGOTA KPU DIPECAT, TERIMA DUIT RP 300 JUTA

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, anggota KPU dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) bernama Tarwinto itu terbukti meminta uang Rp 300 juta untuk proses pemilihan KPU Lanny Jaya. Anggota KPU dipecat dimaksud berasal dari KPU Provinsi Papua,

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian disiarkan DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari spiritriau.

Putusan itu dibacakan Rabu (10/4/2019) dengan ketua majelis Harjono.
DKPP menyatakan Tarwinto secara aktif berkomunikasi dengan saksi meminta disiapkan tiket perjalanan ke Jakarta dalam rangka mengawal proses seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Tarwinto meminta disiapkan dana sebesar Rp 400 juta yang akhirnya disepakati sejumlah Rp 300 juta.

“Sebanyak Rp 100 juta diserahkan di lobi Hotel Borobudur Jakarta pada sekitar awal November 2018. Sedangkan Rp 100 juta melalui transfer ke rekening Tarwinto,” kata Harjono.

Sejumlah uang yang diminta Tarwinto dimaksudkan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya.

Dalam persidangan, Tarwinto membantah seluruh laporan itu.

Namun, DKPP menampiknya karena bukti yang tak terbantahkan.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment