Terbukti Korupsi, Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Dairi Dituntut 2 Tahun

Ketua Kelompok Tani

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan negara, Arifuddin Sirait (35), selaku Ketua Kelompok Tani di Dairi dan Ignatius Sinaga (32), selaku bendahara akhirnya dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara.

Selain itu, penuntut umum dari Kejari Dairi Dawin Sofian Gaja SH juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) tiga bulan. Terdakwa Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga juga dituntut membayar uang pengganti Rp12 juta. Subsidair tiga bulan kurungan.

Dari arena persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan penuntut umum menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik tipikor. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan. Dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Usai pembacaan materi tuntutan, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Syafril Batubara SH, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu. Selasa pekan depan (29/8/2019), mereka akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

3 Rekanan Tersangka

Usai persidangan, penuntut umum kepada awak media menyebutkan, dalam dakwan kerugian keuangan negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp86 juta. Namun pengakuan para terdakwa di persidangan sebesar Rp76 juta.

“Uang penggantinya sudah dibayar Rp63 juta. Sebagai kelompok tani, terdakwa sebagai ketua dan bendahara kelompok tani seharusnya mengontrol penggunaan dana,” urainya.

Dana tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola. Namun dalam praktiknya dialihkan kepada pihak ketiga (rekanan). “Untuk dugaan penyimpangan penggunaan dana dari total Rp750 juta tersebut Kejari Dairi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak ketiga,” pungkasnya.

Mengutip dakwaan JPU, tahun 2011 di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi sebesar Rp750 juta.

Terdakwa Arifuddin selaku ketua kelompok tani dan Arifuddin selaku bendahara dipercayakan melakukan kegiatan pencetakan sawah. Juga pekerjaan ‘land leveling’ (pematangan sawah).

Kedua terdakwa kemudian mengajukan pencairan dana kepada saksi Herlina Lumbantobing selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Namun pekerjaan seyogianya dikerjakan secara swakelola tersebut diberikan kepada pihak ketiga (rekanan).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment