Kawasan Rawan Kejahatan Dirazia, Polisi Amankan 3 Penyabu

rawan kejahatan dirazia

Topmetro.News – Kawasan rawan kejahatan dirazia seperti Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba (C3N) di Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Jumat (30/8/2019) dini hari. Razia yang digelar tim Pegasus Polsek Medan Area itu berhasil mengamankan tiga pemakai narkoba jenis sabu. Tak hanya itu patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu L Tambuna juga mengamankan 4 unit sepedamotor tanpa dokumen di Jalan Menteng VII, Medan Denai.

Rawan Kejahatan Dirazia, Tersangka dan Barbut Diamankan

Minggu (1/9/2019) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara didampingi Kanit Reskrimnya Iptu L Tambunan mengatakan, ketiga pemakai sabu yang diamankan bersama barangbukti itu, Rico Manalu alias Manalu (20) warga Jalan Denai Gang Bersama, Sarifuddin Siregar alias Regar (49) warga Jalan Denai Gang Galon dan Hendrizal alias Rizal (30) warga Jalan Denai Gang Gambir, Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area.

Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

Ketiganya diamankan saat sedang memakai sabu dengan barang bukti, satu paket sabu dan alat isap (bonk). ketiganya dijerat Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Anjas.

baca juga | RAZIA NARKOBA DI SIBOLANGIT, SEMBIRING DAN BANGUN DICIDUK TAK BERKUTIK

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, razia narkoba yang digelar Unit Reskrim Polsek Pancurbatu membuahkan hasil. Razia narkoba itu mengamankan dua warga Sibolangit terkait tindak pidana narkotika di Kecamatan Sibolangit Rabu (7/8/2019) malam sekira pukul 23.45 wib. Saat diciduk, keduanya dilaporkan tak berkutik, meski sempat membuang barang bukti.

Kedua tersangka yakni Roy Bangun alias Bangun (40) Edi Raya Sembiring alias Sembiring (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang menggelar razia narkoba, antisipasi curat, curas, dan curanmor (3C) di Jalan Jamin Ginting, depan Panembahan.

“Dari kedua tersangka, kami berhasil menyita 3 klip bening berisi sabu seberat 3,65 gram dan Honda Beat BK 5241 SAA,” ucap Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan Kamis (8/8/2019) kepada wartawan.

Kapolsek menegaskan, keduanya dihentikan petugas ketika melintas di lokasi razia.

”Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang paket sabu. Namun dilihat petugas,” kata Fidir.

Saat diinterogasi, Roy mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Larson di Pasar VI Padang Bulan.

Usai ditangkap, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses intensif.

”Keduanya diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

reporter | surya irwandi

Related posts

Leave a Comment