70 Rumah Desa Mekar Jaya Dihancurkan, Ratusan Petani Geruduk DPRD Sumut

TOPMETRO.NEWS – Ratusan massa petani  yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah  Serikat Petani Indonesia (DPW- SPI), Senin (3/4) mendatangi gedung DPRD Sumut.

Aksi ini dilakukan terkait penghancuran 70 rumah milik petani di Desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada (27/3) oleh PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

Menurut Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumut, Zubaidah, tindakan PT LNK sudah melanggar instruksi langsung Presiden Jokowi untuk melaksanakan reforma agraria.”Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan PT LNK Desa Mekar Jaya sudah didaftarkan menjadi kampung agraria ke Kementerian Agraria -Badan Pertanahan Nasional tapi rumah-rumah dihancurkan dan lahannya dilukuhlantakkan,” tegas Zubaidah.

Lebih lanjut Zubaidah menegaskan, peristiwa yang terjadi di Desa Mekar Jaya ini menunjukkan bahwa reforma agraria yang berulang kali diingatkan  Presiden Jokowi belum juga dilaksanakan sepenuhnya oleh pemimpin daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Lanjutnya lagi, tindakan PT LNK jelas tidak menghormati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  Komisi A  DPRD Sumut pada 30 Januari 2017. RDP ini sendiri dilaksanakan  PT LNK telah menghacurkan 554 ha lahan petani  Mekar Jaya pada 18 November 2016.

“Hasil RDP memutuskan agar kedua pihak yang berkonflik  untuk mendinginkan suasana dan tidak ada aktivitas di lahan.Lahan berada dalam kondisi status quo. Tidak ada itikad baik dari PT LNK. Sebaiknya PT LNK sama sekalitidak menghormati RDP dengan menghancurkan rumah- rumah oetani Mekar Jaya dengan memakai tangan Brimob,polisi, dan Satpol PP,” papar Zubaidah.

Sementara di tempat yang sama Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Kabupaten Langkat  Suriono menegaskan sejak  1970-an  sampai saat ini petani Mekar Jaya terus mengalami perampasan lahan dan penghancuran rumah.

“Bedanya pihak yang terlibat sekarang PT LNK yang merupakan perusahaan patungan antara PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Plantiton Holdings Bhd (KLKPH) dimana 60 persen  saham dikuasai perusahaan asal Malaysia tersebut,” kata Suriono.

Suriono menambahkan ,petani SPI juga mendesak dan menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat segera memberikan kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah kepada petani Desa Mekar Jaya sebagai langkah kongkret pelaksanaan reforma agraria untuk mengatasi kesenjangan ekonomi.
“Desa  kami sudah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria di Kementrian Agraria BPN Pusat. Sudah sepantasnya Pemkab Langkat mendukung kami di Mekar Jaya bukan malah Satpol PP nya,” tegas Suriono.

Sementara menyahuti aspirasi masyarakat anghita DPRD Sumut Ramses Simbolon mengatakan aspirasi petani akan ditampung dan disampaikan kepada pimpinan dewan,” ujar Ramses.(TM/uck)

Related posts

Leave a Comment