Saat Sidang Dikeroyok, Anggota DPD Laporkan Rekannya ke Polisi

TOPMETRO.NEWS – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta, Afnan Hadikusumo, menjelaskan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua Senator yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi, dalam sidang paripurna DPD, Senin (3/4/2017).

“Ini kasus terjadi karena di Gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan. Kami sangat berharap, kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Ini yang terakhir dan ini yang menjadi pelajaran yang berharga bagi kami. Karena jika kekerasan di ruang yang merupakan lambang demokrasi terjadi itu nanti berbahaya bagi penegakan hukum di negara kita,” kata Afnan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017) malam dilansir dari Suara.com.

Selanjutnya, Afnan menjelaskan kronologi ihwal anggota DPD yang mengurungkan niat menyampaikan aspirasi sebelum sidang paripurna dimulai.

“Jadi, kan itu rapat belum dimulai. Kemudian ada anggota DPD Achmad Nawardi yang maju ke podium. Terus naik ke podium, kemudian saya minta dia turun, agar rapat dapat dimulai terlebih dahulu,” kata Afnan.

Menurut Afnan untuk menyampaikan aspirasi dengan naik ke atas podium bisa saja, asalkan pimpinan sidang sudah mengetuk palu untuk sidang dimulai.

“Ya, boleh. Tapi tunggu rapat dimulai dulu. Clear kan tapi tidak dia mendahului yang punya acara yang punya acara kan pimpinan dewan. Nah, dia mendahului saat di sana udah saya ajak turun tiba -tiba datang saudara Benny dan saudara Delis. Kemudian terjadilah kekerasan itu,” ujar Afnan.

Selanjutnya dalam peristiwa itu Afnan mengaku dibanting oleh kedua senator yang telah dilaporkannya tersebut. Hingga kepalanya terbentur meja hingga mengalami luka memar.

“Saya dibanting. Didorong dan dibanting sama yang terlapor,” ujar Afnan.

Dalam laporannya Afnan membawa sejumlah barang bukti diantaranya rekaman kejadian pengeroyokan dan hasil visum rumah sakit.

Laporan dibuat pada Senin (3/4/2017) diterima dengan nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrium-Polda Metro Jaya. Dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(TMN)

Related posts

Leave a Comment