Poldasu Limpahkan Berkas Penipuan dengan Tersangka Pengusaha Mie Sop Brayan

pengusaha Mie Sop

topmetro.news – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Rabu (25/9/2019), menyerahkan berkas berikut tersangka penipuan dan penggelapan oleh oknum pengusaha Mie Sop Brayan, Rinal Kostan alias Acin (46) ke Kejatisu Jalan A Haris Nasution Medan untuk diproses ke persidangan.

Warga Komplek Perumahan Brayan City Blok B, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat itu ditangkap Poldasu dalam kasus penipuan dan penggelapan ditaksir mencapai miliar rupiah dari belasan korban. Khususnya wanita-wanita cantik keturunan Tionghoa.

“Benar, tadi sudah kita kirim tahap dua (tersangka Rinal Kostan alias Acin dan barang bukti) ke JPU,” kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Edison Sitepu.

Melaporkan Tersangka

Tersangka Rinal Kostan alias Acin, imbuhnya, ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan pengaduan seorang wanita bernama Royani, warga Jalan Asrama/Jalan Krakatau Medan dengan bukti Laporan Polisi No. LP/627/V/2019/SPKT I tanggal 2 Mei 2019.

Tersangka Acin meminjam uang sebesar Rp270 juta dari Royani. Alasan pinjam untuk modal usaha jual beli kayu dengan jaminan tiga lembar cek. Korban juga diiming-imingkan akan mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut.

“Namun, setelah cek dicairkan ternyata saldonya kosong,” ujarnya. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara bocoran informasi lainnya, korban penipuan dan penggelapan tersangka Rinal Kostan alias Acin diperkirakan belasan orang. Para korban ditipu masing-masing mencapai ratusan juta rupiah. Jika dihitung bisa mencapai miliaran rupiah.

Konon uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli rumah, mobil untuk masing-masing anak dan istrinya. “Pengamatan korban lainnya, tersangka juga membuka sejumlah cabang usaha Mie Sop Brayan,” sebut sumber yang juga sebagai korban.

Pantauan awak media, setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka Rinal Kostan alias Acin kemudian dititip ke sel tahanan sementara Kejari Medan.

Seolah Menantang

Sementara mengutip penuturan korban penipuan lainnya senilai Rp200 juta atas nama Jensi, warga Jakarta saat bertandang ke Mapoldasu mengaku, semula tidak berencana mengadukan kasusnya ke kepolisian. Namun karena istri tersangka Kelih Goh tidak koperatif dan bernada menantang, maka Jensi menempuh jalur hukum sebagai penyelesaiannya.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang wanita mengaku korban penipuan tersangka ketika ditemui di Kejari Medan. Dia dan beberapa korban lainnya pernah mengupayakan jalur kekeluargaan dengan keluarga tersangka. Namun menemukan jalan buntu.

Bahkan istri tersangka seolah bangga berselfie ria dan karaokean bersama teman-temannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment