topmetro.news – Diyakini tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Amin Mozana (mantan abang ipar), Muhammad Zulhairi (30) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/9/2019) di Ruang Kartika PN Medan divonis bebas.
Majelis hakim diketuai Aimafni Arli SH dalam amar putusan menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, keterangan saksi-saksi tidak saling bersesuaian.
Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum dari Kejari Medan Chandra Priono Naibaho. Unsur tindak pidana Pasal 51 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, tidak terbukti.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, Penuntut Umum Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mengutip dakwaan JPU, Rabu (10/1/2018) sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Muhammad Zulhairi bersama kakaknya Ermita Febriani (berkas penuntut terpisah) dan korban yang juga mantan suami kakaknya sama-sama mau menjemput anak mereka di Sekolah Harapan Jalan Imam Bonjol Medan.
Tidak tega melihat kakaknya dan korban yang juga mantan abang iparnya saling berebut untuk menjemput anak mereka, terdakwa Muhammad Zulhairi pun ikut cekcok. Dan berlanjut melakukan pemukulan. Kasus pengeroyokan tersebut pun dilaporkan ke kepolisian. Dan sempat divisum di Rumah Sakit Estomihi Medan.
Terdakwa DPO
Sementara usai persidangan, JPU Chandra Naibaho menyebutkan, sebelumnya mendakwakan Muhammad Zulhairi melakukan penganiayaan bersama kakaknya Ermita Febriani yang sampai sekarang DPO. Rumor berkembang kakaknya berada di Kalimantan Barat.
Korban Amin Mozana yang nota bene bekas abang iparnya (sudah bercerai dengan Ermiya Febriani. Ketika menjemput anak sekolah terjadi penganiayaan, pukul-pukulan dan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Namun majelis hakim berpendapat lain, makanya divonis bebas. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana enam bulan penjara.
Sementara itu Ilham Sagala SH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, penganiayaan itu tidak ada. Bahwa peristiwa itu hanya sebatas dorong-dorongan saja. “Alhamdulillah kami sudah berusaha maksimal untuk melawan bukti-bukti diajukan oleh JPU,” pungkasnya.
reporter | Robert Siregar