topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan usai tersungkur diteriakin korban.
Tersangka melakukan penjambretan handphone merk samsung galaksi A 50, Selasa (24/9/2019) kemarin, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor.
Tersangka bernama Nirma Andri Putra (24) warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No. 64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, melakukan penjambretan handphone milik Mega Iswara (20) warga Dusun Cikal Bakal Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Tersangka Tersungkur Diteriakin Korban
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH, MHum melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (28/9/2019) pagi mengatakan, bahwasan korban saat itu berboncengan dengan temannya hendak membagikan brosur handphone kepada masyarakat mengendarai sepeda motor matic. Saat melintas di tempat kejadian perkara (tkp).
“Sampainya di tkp, tersangka yang melihat korban memegang handphone langsung menjambretnya bersama temannya mengendarai sepeda motor,” ujar Idem Sitepu, Kanit Reskrim Polsek Delitua.
Melihat tersangka mengambil hp korban, lanjut Kanit Reskirm, korban langsung mengejar tersangka sambil menjerit rampok. Karena gugup, akibatnya tersangka tersungkur diteriakin korban.
“Saat di Jalan Pasar 7 Ujung Simpang Gang. Becek, pelaku terjatuh. Oleh warga bernama Eko dan Arman langsung mengamankan tersangka,” ucap Idem Sitepu.
Lanjut di katakan Idem Sitepu, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mendapat info adanya tersangka penjambretan langsung mendatangi lokasi. Petugas mengamankan tersangka saat itu diamankan di rumah Kepala Lingkugan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut. Sementara korban langsung membuat laporan.
“Imbas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Panit Reskrim Polsek Medan Barat ini.
Reporter | Iswandi Nasution